PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL,
Menimbang :
a. bahwa sehubungan dengan
diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak maka
demi kepastian hukum, peningkatan pelayanan pertanahan, serta dukungan
keberhasilan program pengampunan pajak, diperlukan pengaturan tentang
pendaftaran peralihan hak atas tanah obyek pengampunan pajak dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pendaftaran Peralihan
Hak atas Tanah dalam Rangka Pengampunan Pajak;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 40
Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
6. Peraturan Presiden Nomor 17
Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 18);
7. Peraturan Presiden Nomor 20
Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 21);
8. Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah;
9. Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar
Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan;
10. Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 694);
11. Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar
Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 431);
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN
TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG PENDAFTARAN PERALIHAN HAK
ATAS TANAH DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK.
Pasal 1
Sesuai dengan ketentuan Pasal 15
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, maka:
a. tanah beserta bangunan yang
berkaitan dengan tanah milik Wajib Pajak yang masih terdaftar atas nama orang
lain, atau yang selanjutnya disebut Nominee, harus dialihkan menjadi atas nama
Wajib Pajak;
b. pengalihan hak sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui penandatanganan Surat Pernyataan oleh
kedua belah pihak, yaitu Nominee dan Wajib Pajak, di hadapan Notaris yang
menyatakan bahwa tanah berserta bangunan dimaksud adalah benar milik Wajib
Pajak;
c. pengalihan hak sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan
(PPh) bagi Nominee;
d. sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Wajib Pajak
dikenakan kewajiban membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
yang dihitung berdasarkan NJOP tahun berjalan atas tanah dan bangunan tersebut,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1) Wajib Pajak harus
mendaftarkan pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke Kantor
Pertanahan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan hak melalui Surat
Penyataan dan pembebasan dari kewajiban pembayaran PPh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf b dan huruf c, dan pendaftaran pengalihan hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku dalam hal:
a. Wajib Pajak telah memperoleh
Surat Keterangan Pengampunan Pajak dan telah membayar Uang Tebusan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. pengalihan hak atas tanahnya
serta permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanahnya dilaksanakan paling
lambat tanggal 31 Desember 2017.
(3) Surat Keterangan Pengampunan
Pajak dan bukti pelunasan pembayaran Uang Tebusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, serta bukti pelunasan pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf d, dilampirkan dalam berkas permohonan peralihan hak atas
tanahnya, dan dapat dalam bentuk dokumen turunannya atau fotokopi yang telah
disahkan sesuai dengan aslinya oleh pejabat yang berwenang.
(4) Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk,
melaksanakan pendaftaran peralihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan melakukan pencatatan di dalam Buku Tanah dan Sertipikat Hak Atas Tanah
yang bersangkutan, sebagai berikut:
“Surat Pernyataan oleh kedua belah pihak yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah benar milik Wajib Pajak yang dibuat di hadapan Notaris: ……………….., di ………………, pada hari: …………………………, tanggal: ……., bulan: ……………………….,tahun: ………., Nomor: …………………….., sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak juncto Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.”
“Surat Pernyataan oleh kedua belah pihak yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah benar milik Wajib Pajak yang dibuat di hadapan Notaris: ……………….., di ………………, pada hari: …………………………, tanggal: ……., bulan: ……………………….,tahun: ………., Nomor: …………………….., sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak juncto Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.”
Pasal 3
(1) Peraturan Menteri ini hanya
berlaku bagi pendaftaran peralihan hak atas tanah Wajib Pajak yang terdaftar
atas nama orang lain atau Nominee dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
(2) Dalam hal pendaftaran
peralihan hak atas tanah dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah obyek
pengampunan pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri
ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2017
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL,
pada tanggal 14 Agustus 2017
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL,
ttd
SOFYAN A. DJALIL
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
pada tanggal 15 Agustus 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA

Comments
Post a Comment