MANAJEMEN KANTOR HUKUM
MANAJEMEN KANTOR HUKUM
Dasar Hukum
:
1. Undang-
Undang no. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
2. Petunjuk
Tekhnis Pelaksanaan Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia no. 1
Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
3. Keputusan
Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia nomor.2 Tahun 2007 Tentang
Tata Cara Memeriksa dan Mengadili Pelanggran Kode Etik Advokat Indonesia
Latar Belakang Masalah Manajemen Kantor Hukum :
1.
Apa manfaat
yang dapat diperoleh dengan mengelola manajemen kantor advokat sehingga
kelangsungan kantor hukum dapat berjalan sesuai dengan harapan yang
diinginkan oleh pendirinya
2. Apa saja yang dapat menyebabkan
berdirinya kantor advokat tidak dapat berjalan sesuai apa yang diharapkan atau
kalah bersaing
3.
Perlunya
peningkatan kualitas dari seorang advokat juga diperlukan dalam
pelaksanaan kegiatan kantor hukum
Pada umumnya
sebagaian Advokat yang memiliki kantor Advokat umumnya tidak ingin “
rahasia dapurnya “diketahui oleh orang lain. Khususnya advokat lain sebagai
kompetitor dalam persaingan. Dalam rangka profesionalisme advokat itu sendiri
bagaimana cara terbaik untuk mengembangkan dan memajukan kantor hukumya
masing-masing dan meningkatkan profesionalitas dari masing-masing anggota law
firm untuk mengembangkan kualitas peningkatan sumber daya yang mumpuni dari
masing-masing anggotanya. Dalam manajemen kantor hukum karena para advokat
sangat terasa sekali ketika menghadapi krisis global antara pendapatan dan
pengeluaran kadang-kadang dirasakan tidak sebanding bahkan kurang/merugi dengan
manajemen yang kurang baik setidaknya kita dapat mengontrol lebih baik
/memanage lebih baik tidak hanya dari segi finansial semata tetapi lebih
tertuju pada pada peningkatan sumber daya yang berkualitas, maka dalam
hal ini yang perlu sekali kita perhatikan bahwa prinsip-prinsip organisasi dan
manajemen :
1.
Kebijaksanaan
yang menjadi tujuan organisasi sudah harus ditentukan terlebih dahulu.
2. Bahwa semua pekerjaan sudah harus
diperinci,direncanakan, serta diatur secara sistematis.
3. Bahwa tugas , kewajiban ,dan
tanggungjawab para anggota sudah harus diperinci sejelas-jelasnya.
4. Pemberian tugas dan kewajiban harus
pula disertai wewenang yang seimbang.
5. Bahwa perlu adanya struktur
organisasi dalam bentuk gambar dan bagan serta hubungan – hubungan wewenang dan
tanggungjawab masing-masing anggotanya.
6. Diperlukan adanya pemimpin
organisasi / bagan organisasi yang memenuhi syarat kecakapan yang sesuai
7. Kegiatan organisasi harus disesuaikan
dengan kebutuhan tuntutan dan situasi.
8.
Diperlukan
kesatuan komando sebagai kesatuan pimpinan untuk dibuat sebagai pedoman bagi
para bawahannya.
I.
Teori Manajemen Kantor Hukum
Dalam Manajemen mempunyai banyak fungsi yang berbeda ,
namun perbedaannya tidaklah terlalu mendasar antara kehidupan bisnis dan yang
satu dengan yang lainnya. Bentuk daripada fungsi-fungsi tersebut diatas
ditentukan oleh kebutuhan-kebutuhan khusus administrasi tersebut, walaupun
tetap mengacu kepada prinsip-prinsip manajemen.
Tiap Kantor
Hukum membutuhkan fungsi-fungsi tersebut diatas sesuai dengan sifat hubungan
dengan klien, dengan bidang praktek hukum yang digelutinya serta kapasitas
daripada personel dan manajemennya.
Fungsi Manajemen itu secara sederhana dalam empat
aspek antara lain
:
1.
Perencanaan
( Programming ) fungsi awal manajemen adalah perencanaan yang menjadi
pedoman kegiatan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
2. Pengorganisasian ( Organization )
adalah fungsi manajemen yang mengelompokkan orang / pegawai dan penentuan tugas
para pegawai
3. Pengarahan ( Actuating ) adalah
fungsi manajemen untuk mengarahkan dan memberi perintah . Fungsi ini dapat
menghindari penyimpangan dan memudahkan manajemen untuk melakukan evaluasi
4.
Pengendalian
( Evaluation ) adalah fungsi Mnajemen untuk meneliti perkembangan aktifitas
yang telah direncanakan,memerlukan penyimpangan dan perencanaan tepat pada
waktunya serta mengambil tindakan korektif atau penyimpangan yang terjadi
sebelum hal tersebut terlambat dilaksanakan
Untuk mengembangkan sumber daya manusia, langkah-langkahnya sebagai berikut:
a)
Rekruitmen
b) Gambaran Tugas
c) Pengangkatan
d) Pendidikan dan Pelatihan
e) Interaksi
f) Standar Kerja
g) Kinerja
h) Evaluasi Kerja
i) Jenjang Karir
j)
Pengembangan
dan Promosi
Dalam Konsep
pengelolaan Sumber Daya Manusia yang berkaitan dengan karakteristik Advokat
pada umumnya, memberikan gambaran sebagai berikut :
1) Lawyer pada umumnya High Achievers
dan Succes Oriented, sehingga seringkali takut gagal
2)
Memandang
tinggi penghargaan yang diberikan kolega atau klien, karena takut terlihat
bodoh
3)
Cenderung
mengontrol dan mempengaruhi akibat lebih memperhatikan hal-hal yang bersifat
nyata
4)
Sulit
membangun rasa saling percaya diri antar sesama Advokat, sehingga terkesan
menghindari resiko
5)
Sering
merasa tidak aman, terkesan kaku dan egois
6) Terbiasa
berpikir dan bertindak focus dan Short Term, sehingga sering melewatkan hal-hal
yang menguntungkan dalam jangka panjang hanya karena hasilnya tidak seketika
7) Merasa
teliti dan paham perkara.
Comments
Post a Comment