MANAJEMEN KANTOR HUKUM


MANAJEMEN KANTOR HUKUM

Dasar Hukum :
1.    Undang- Undang no. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
2.    Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Peraturan Perhimpunan   Advokat   Indonesia no. 1 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
3.    Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia nomor.2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara  Memeriksa dan Mengadili Pelanggran Kode Etik Advokat Indonesia

Latar Belakang Masalah Manajemen Kantor Hukum :

1.    Apa manfaat yang dapat diperoleh dengan mengelola manajemen kantor advokat sehingga  kelangsungan kantor hukum dapat berjalan sesuai dengan harapan yang diinginkan oleh pendirinya
2.    Apa saja yang dapat menyebabkan berdirinya kantor advokat tidak dapat berjalan sesuai apa yang diharapkan atau kalah bersaing
3.    Perlunya peningkatan kualitas dari seorang advokat  juga diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan kantor hukum
                                                                     
Pada umumnya sebagaian Advokat yang memiliki kantor Advokat  umumnya tidak ingin “ rahasia dapurnya “diketahui oleh orang lain. Khususnya advokat lain sebagai kompetitor dalam persaingan. Dalam rangka profesionalisme advokat itu sendiri bagaimana cara terbaik untuk mengembangkan dan memajukan kantor hukumya masing-masing dan meningkatkan profesionalitas dari masing-masing anggota law firm untuk mengembangkan kualitas peningkatan sumber daya yang mumpuni dari masing-masing anggotanya. Dalam manajemen kantor hukum karena para advokat sangat terasa sekali ketika menghadapi krisis global antara pendapatan dan pengeluaran kadang-kadang dirasakan tidak sebanding bahkan kurang/merugi dengan manajemen yang kurang baik setidaknya kita dapat mengontrol lebih baik /memanage lebih baik tidak hanya dari segi finansial semata tetapi lebih tertuju pada  pada peningkatan sumber daya yang berkualitas, maka dalam hal ini yang perlu sekali kita perhatikan bahwa prinsip-prinsip organisasi dan manajemen :
1.    Kebijaksanaan yang menjadi tujuan organisasi sudah harus ditentukan terlebih dahulu.
2.    Bahwa semua pekerjaan sudah harus diperinci,direncanakan, serta diatur secara sistematis.
3.    Bahwa tugas , kewajiban ,dan tanggungjawab para anggota sudah harus diperinci sejelas-jelasnya.
4.    Pemberian tugas dan kewajiban harus pula disertai wewenang yang seimbang.
5.    Bahwa perlu adanya struktur organisasi dalam bentuk gambar dan bagan serta hubungan – hubungan wewenang dan tanggungjawab masing-masing anggotanya.
6.    Diperlukan adanya pemimpin organisasi / bagan organisasi yang memenuhi syarat kecakapan yang sesuai
7.    Kegiatan organisasi harus disesuaikan dengan kebutuhan tuntutan dan situasi.
8.    Diperlukan kesatuan komando sebagai kesatuan pimpinan untuk dibuat sebagai pedoman bagi para bawahannya.


I.     Teori Manajemen Kantor Hukum

Dalam Manajemen mempunyai banyak fungsi yang berbeda , namun perbedaannya tidaklah terlalu mendasar antara kehidupan bisnis dan yang satu dengan yang lainnya. Bentuk daripada fungsi-fungsi tersebut diatas ditentukan oleh kebutuhan-kebutuhan khusus administrasi tersebut, walaupun tetap mengacu kepada prinsip-prinsip manajemen.
Tiap Kantor Hukum membutuhkan fungsi-fungsi tersebut diatas sesuai dengan sifat hubungan dengan klien, dengan bidang praktek hukum yang digelutinya serta kapasitas daripada personel dan manajemennya.
Fungsi Manajemen itu secara sederhana dalam empat aspek antara lain :                              
1.    Perencanaan ( Programming ) fungsi awal  manajemen adalah perencanaan yang menjadi pedoman kegiatan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
2.    Pengorganisasian ( Organization ) adalah fungsi manajemen yang mengelompokkan orang / pegawai dan penentuan tugas para pegawai
3.    Pengarahan ( Actuating ) adalah fungsi manajemen untuk mengarahkan dan memberi perintah . Fungsi ini dapat menghindari penyimpangan dan memudahkan manajemen untuk melakukan evaluasi
4.    Pengendalian ( Evaluation ) adalah fungsi Mnajemen untuk meneliti perkembangan aktifitas yang telah direncanakan,memerlukan penyimpangan dan perencanaan tepat pada waktunya serta mengambil tindakan korektif atau penyimpangan yang terjadi sebelum hal tersebut terlambat dilaksanakan

Untuk mengembangkan sumber daya manusia, langkah-langkahnya sebagai berikut:
a)    Rekruitmen
b)    Gambaran Tugas
c)    Pengangkatan
d)    Pendidikan dan Pelatihan
e)    Interaksi
f)     Standar Kerja
g)    Kinerja
h)   Evaluasi Kerja
i)     Jenjang Karir
j)      Pengembangan dan Promosi

Dalam Konsep pengelolaan Sumber Daya Manusia yang berkaitan dengan karakteristik Advokat pada umumnya, memberikan gambaran sebagai berikut :
1)    Lawyer pada umumnya High Achievers dan Succes Oriented, sehingga seringkali takut gagal
2)    Memandang tinggi penghargaan yang diberikan kolega atau klien, karena takut terlihat bodoh
3)    Cenderung mengontrol dan mempengaruhi akibat lebih memperhatikan hal-hal yang bersifat nyata
4)    Sulit membangun rasa saling percaya diri antar sesama Advokat, sehingga terkesan menghindari resiko
5)    Sering merasa tidak aman, terkesan kaku dan egois
6)    Terbiasa berpikir dan bertindak focus dan Short Term, sehingga sering melewatkan hal-hal yang menguntungkan dalam jangka panjang hanya karena hasilnya tidak seketika
7)    Merasa teliti dan paham perkara.


Comments

Popular posts from this blog

Contoh Surat Kuasa (Non Litigasi)

Contoh Judul Tesis Hukum Pidana