SURAT KUASA KHUSUS
SURAT KUASA KHUSUS
No. /
Yang
bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal
ini bertindak
untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa;
MEMBERI
KUASA PENUH KEPADA:
1.
2.
3.
4.
ADVOKAT / PENASIHAT HUKUM, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berkantor pada kantor …………………
Jl. Kalibata Tengah No.54 A, Jakarta Selatan
12740. Pemberi Kuasa memilih kediaman hukum / domisili hukum di kantor
tersebut diatas. Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa
K H U S U S
Untuk mendampingi, memberikan nasihat hukum dan mengajukan permohonan
dalam arti seluas-luasnya tanpa sesuatu yang dikecualikan kepada Pemberi Kuasa
di Pengadilan Negeri…..
Dan selanjutnya untuk menghadap semua instansi
baik Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Pengadilan, Petugas/pejabat
diseluruh Indonesia, menyusun, menandatangani, mengesahkan, mengajukan
menjalankan gugatan Praperadilan, mengajukan / menjalankan gugatan-2
perkara-perkara, mengambil, menerima segala
surat-surat, dokumen-dokumen, memberi keterangan-keterangan, memorie-memorie,
kesimpulan-kesimpulan, mengajukan bukti-bukti, membantah,
keterangan-keterangan, bukti-bukti pihak lawan, membuat dan menyuruh membuat
segala panggilan-panggilan, somasi-somasi/teguran-teguran, meminta putusan sela, maupun akhir, dan
penetapan-penetapan, memohon atau membantah sita
jaminan (conservatoir beslag), revindicatoir beslag dan/atau putusan provisional, meminta salinan atau petikan
dari semua surat-surat, meminta/mengajukan
verzet/perlawanan terhadap semua putusan, menghentikan dan mengangkat lagi
terhadap semua pelaksanaan putusan, menjalankan, melawan perkara, memohon putusan dijalankan dengan segala cara menurut hukum, juga perlu
dengan paksaan badan, untuk itu memberi kuasa kepada juru
sita, meminta angkat sumpah, apabila perlu menggugat kembali (rekonpensi), menyerahkan kepada dan/atau menerima pertimbangan
pengadilan, membuat penawaran-penawaran,
perundingan-perundingan, perdamaian, dan menentukan syarat-syaratnya, baik
diluar maupun didalam pengadilan dan menandatangani akte perdamaian atas izin
dan
sepengetahuan pemberi kuasa, menunjuk dan menentukan
syatar-syarat arbitrase, mengajukan banding, kasasi, dan meminta perkara
diperiksa lagi menurut hukum (peninjauan kembali), menghadap atau menghubungi semua instansi, pejabat, swasta,
atau/pribadi, baik secara lisan maupun tertulis guna memperoleh
keterangan-keterangan, salinan-salinan atau petikan dan/atau foto copy dari
segala surat guna pembuktian dalam persidangan, menentukan syarat-syarat lelang, menandatangani berita
atau tuntutan, memilih tempat
kedudukan (domicilie) umum dan khusus, membela semua
kepentingan pemberi kuasa, didalam maupun diluar pengadilan, dengan
mempergunakan segala upaya hukum dan/atau mengambil tindakan-tindakan hukum, membuat
segala-galanya menurut hukum yang dianggap perlu, penting, baik dan berguna
oleh yang diberi kuasa, tidak ada yang
dikecualikan, kuasa ini diberikan hak retensi, serta dimana perlu kuasa ini
dapat disubtitusikan kepada orang lain dengan syarat-syarat yang sama.
Surat kuasa ini berlaku sejak
ditandatangani bersama. Pembatalan dan pencabutan secara sepihak tidak akan
mengakhiri kuasa ini.
Jakarta,
Penerima Kuasa,
Pemberi Kuasa,
……………….
………………………….. …………………
…………………………..
…………………………
Comments
Post a Comment