SINOPSIS BUKU Prof. Dr. ESMI WARASSIH, S.H., M.H “PRANATA HUKUM-SEBUAH TELAAH SOSIOLOGI”


SINOPSIS BUKU Prof. Dr. ESMI WARASSIH, S.H., M.H
“PRANATA HUKUM-SEBUAH TELAAH SOSIOLOGI”
 









DOSEN : Prof. Dr. ESMI WARASSIH, S.H., M.H


Oleh:
DWI SOFIANA, S.H
NIM : 17302171

MAGISTER ILMU HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG
TAHUN 2017

BAGIAN PERTAMA
CITA HUKUM
1.      Hukum sebagai Sistem Norma dan Fungsi-fungsinya
Hukum tidak hanya dipakai untuk mengatur tingkah laku dan mempertahankan pola-polakebiasaan yang sudah ada di masyarakat. Lebih dari itu, hukum mengarah kepadapenggunaannya sebagai suatu sarana.Hukum sebagai sarana mengemuka dalam Seminar Hukum Nasional III pada 1974 diSurabaya. Seminar tersebut merumuskan bahwa: “Perundang-undangan, terutama dalammasyarakat dinamis dan sedang berkembang, merupakan sarana untuk merealisasikebijaksanaan negara dalam bidang-bidang ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan-keamanan nasional sesuai dengan skala prioritas dalam pembangunan nasional.”
 Friedrich Karl von Savigny menyatakan bahwa hukum merupakan ekspresi kesadaranhukum rakyat. Konsep itu memang didukung oleh kenyataan sejarah, dalam suatu masyarakatyang masih sederhana. Namun demikian, konsep hukum sebagai sarana berkaitan erat denganperkembangan masyarakat yang didasarkan pada perencanaan.
Pengertian Hukum
Hukum memiliki banyak segi dan bentuk sehingga sampai sekarang belum diperolehsuatu pengertian hukum yang memadai. Lemaire pernah mengatakan hukum banyak seginyadan meliputi segala lapangan kehidupan manusia. Hal ini menyebabkan orang tidak mungkinmembuat suatu definisi hukum yang memadai dan komprehensif. Kisch juga mengatakan
bahwa oleh karena hukum itu tidak dapat dilihat atau ditangkap oleh pancaindra, sukarlahuntuk membuat suatu definisi tentang hukum yang memuaskan umum.Hukum, secara garis besar, dapat dikelompokkan dalam tiga pengertian dasar 
1)      Hukum dipandang sebagai kumpulan ide atau nilai abstrak. Konsekuensinya,metodologi hukum bersifat filosofis.
2)      Hukum dilihat sebagai suatu sistem peraturan yang abstrak. Pusat perhatian terfokuspada hukum sebagai lembaga yang benar-benar otonom, yang bisa dibicarakan sebagai subjek tersendiri yang terlepas dari kaitannya dengan hal-hal di luar peraturan tersebut. Metodologihukum bersifat normatif-analitis.
3)      Hukum dipahami sebagai sarana untuk mengatur masyarakat. Metode yang digunakanadalah metode sosiologis. Pengertian ini mengaitkan hukum untuk mencapai tujuan-tujuanserta memenuhi kebutuhan-kebutuhan konkret dalam masyarakat.
Tujuan Hukum
Dalam literatur, dikenal teori-teori mengenai tujuan hukum.
1)      Teori etis
Teori ini mengajukan tesis bahwa hukum itu semata-mata bertujuan untuk menemukan keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan yang etis tentang apa yang adildan tidak adil. Hukum bertujuan untuk merealisasikan atau mewujudkan keadilan. Salah satupendukung teori ini adalah Geny. Menurut teori ini, hakikat keadilan itu terletak padapenilaian terhadap suatu perlakuan atau tindakan.
2)      Teori utilitas
Penganut teori ini, antara lain, adalah Jeremy Bentham. Ia berpendapatbahwa tujuan hukum adalah untuk menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak banyaknya. Pada hakikatnya, hukum dimanfaatkan untuk menghasilkan sebesar-besarnya kesenangan atau kebahagiaan bagi sejumlah orang.
3)      Teori campuran
Teori ini berpandangan bahwa tujuan pokok hukum adalah ketertibandan, oleh karena itu, ketertiban merupakan syarat bagi adanya suatu masyarakat yang teratur.Mochtar Kusumaatmadja, salah seorang penganut teori ini, berpendapat bahwa tujuan laindari hukum adalah untuk mencapai keadilan secara berbeda-beda—baik isi maupunukurannya—menurut masyarakat dan zamannya.
Fungsi-fungsi Hukum
Hoebel menyimpulkan empat fungsi dasar hukum.
1)      Menetapkan hubungan-hubungan antara para anggota masyarakat, dengan menunjukan jenis-jenis tingkah laku apa yang diperkenankan dan apa pula yang dilarang.
2)      Menentukan pembagian kekuasaan dan memerinci siapa saja yang boleh melakukanpaksaan serta siapakah yang harus menaatinya dan sekaligus memilihkan sanksi-sanksinyayang tepat dan efektif.
3)      Menyelesaikan sengketa.
4)      Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi-kondisikehidupan yang berubah, yakni dengan cara merumuskan kembali hubungan esensial diantara anggota-anggota masyarakat.Parsons mengatakan bahwa fungsi utama suatu sistem hukum bersifat integratif, untuk mengurangi unsur-unsur konflik yang potensial dalam masyarakat dan melicinkan prosespergaulan sosial.Penyelenggaraan keadilan dalam masyarakat berkaitan erat dengan tingkat kemampuanmasyarakatnya. Pada masyarakat sederhana—masyarakat yang masih kecil jumlahnya—hubungan-hubungan atau pola hubungan antaranggota masyarakat terjalin sangat eratberdasarkan asas kekerabatan. Dalam suasana kekerabatan itu, keterperincian tata-aturan tidak terlalu diutamakan. Hart menyebutkan tatanan hukum seperti itu sebagai primary rules of obligation. Kelemahan yang dijumpai pada peraturan demikian adalah ketidakpastian, karenaikatan peraturan yang tidak merupakan satu sistem, peraturan-peraturannya bersifat statis dancara-cara mempertahankan tatanan hukun itu pun tidak dilakukan secara efisien.Sebaliknya, dalam masyarakat yang sudah semakin kompleks, tidak cukup dibutuhkantatanan hukum primer, melainkan sudah mulai membutuhkan tatanan hukum sekunder(secondary rules of obligation). Peraturan-peraturan sekunder itu berisi tentang normatertentu, peraturan-peraturan yang menggarap perubahan-perubahan, dan peraturan bagipenyelesaian sengketa. Maka, perlu pengaturan dalam penyelenggaraan keadilan lebihterorganisasi.
 Hukum sebagai Suatu Sistem Norma
Pelbagai pengertian hukum sebagai sistem hukum dikemukakan antara lain olehLawrence M Friedman. Ia mengatakan bahwa hukum merupakan gabungan antara komponenstruktur, substansi, dan kultur.
a)      Komponen struktur yakni lembaga yang diciptakan oleh sistem hukum denganpelbagai macam fungsi dalam rangka mendukung bekerjanya sistem tersebut.
b)      Komponen substansi yakni keluaran (output ) dari sistem hukum, berupa peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang digunakan, baik oleh pihak yang mengatur maupunyang diatur.
c)      Komponen kultur terdiri dari nilai-nilai dan sikap-sikap yang memengaruhi bekerjanyahukum. Kultur hukum berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan antara peraturanhukum dan tingkah laku hukum seluruh warga masyarakat.Selain itu, Lon L Fuller berpendapat bahwa sistem harus memenuhi delapan asas.
a)      Sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan. Artinya, ia tidak bolehmengandung sekadar keputusan-keputusan yang bersifat sementara (ad hoc)
b)      Peraturan-peraturan yang telah dibuat harus diumumkan.
c)      Peraturan tidak boleh berlaku surut.
d)     Peraturan disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti.
e)      Suatu sistem tidak boleh mengandung peraturan-peraturan yang bertentangan satusama lain.
f)       Peraturan-peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapatdilakukan.
g)      Peraturan tidak boleh sering diubah-rubah.
h)      Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaannyasehari-hari.Hans Kelsen berpendapat bahwa suatu norma dibuat menurut norma yang lebih tinggi.Norma yang lebih tinggi itu dibuat menurut norma yang lebih tinggi lagi, dan demikianseterusnya sampai berhenti pada norma yang tertinggi yang tidak dibuat oleh norma lagi,melainkan ditetapkan terlebih dulu keberadaannya oleh masyarakat atau rakyat.Hans Kelsen menamakan norma tertinggi tersebut sebagai norma dasar (Grundnorm atau basic norm). Grundnorm pada dasarnya tidak berubah-ubah. Perwujudan norma tampak sebagai suatu bangunan atau susunan yang berjenjang mulai dari norma positif tertinggi hingga perwujudan yang paling rendah yang disebut individual norm. Teori bangunanberjenjang tersebut disebut juga Stufen Theory.

2.      Fungsi Cita Hukum dalam Pembangunan Hukum yang Demokratis
Hukum merupakan the normative life of the state and its citizens. Hukum menentukanserta mengatur bagaimana hubungan itu dilakukan dan bagaimana akibatnya. Hukummemberikan pedoman tingkah laku, baik tingkah laku yang dilarang, dibutuhkan, maupunyang diizinkan. Penormaan ini dilakukan dengan membuat kerangka umum dan kemudiandijabarkan lebih lanjut dalam pelbagai bentuk peraturan perundang-undangan yang ada.Perkembangan hukum yang semakin tangguh dan menonjol menunjukkan bahwa hukumsebagai suatu konsep yang modern hendaknya tidak hanya dilihat sebagai saranapengendalian sosial, melainkan lebih dari itu: sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan. Dengan demikian, hukum tidak hanya menampakkan nilai-nilai yang sudahmapan, atau hanya dilihat sekedar sebagai tindakan mengeluarkan peraturan-peraturan secaraformal.
 Elemen-elemen Pembentukan Hukum
Menurut Burkhardt Krems, sebagaimana dikutip oleh Attamimi, pembentukan peraturanperundang-undangan meliputi kegiatan yang berhubungan dengan isi atau substansi peraturan,metode pembentukan, serta proses dan prosedur pembentukan peraturan. Krems jugamengatakan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan bukanlah merupakankegiatan yuridis semata, melainkan suatu kegiatan yang bersifat interdisipliner.Pembentukan peraturan perundang-undangan menentukan apakah suatu peraturan dapatmencapai sasarannya dengan cara yang sebaik-baiknya. Masalah pengaturan hukum, ilmupengetahuan tata-hukum, dan ilmu tentang perencanaan sangat diperlukan. Itu artinya,masalah pengaturan oleh hukum bukanlah semata-mata persoalan-persoalan legalitas formal, yakni tentang bagaimana mengatur sesuatu sesuai dengan prosedur hukum, melainkan jugatentang bagaimana mengatur sehingga dalam masyarakat timbul efek-efek yang memangdikehendaki oleh hukum atas hukum. Itu berarti hukum bukanlah produk yang dibentuk oleh lembaga tertinggidan/atau lembaga tinggi negara saja, melainkan juga yang mendasari dan mengarahkantindakan-tindakan lembaga-lembaga tersebut.
Kejelasan Konsep dan Bahasa Hukum
Untuk melakukan proses perancangan perundang-undangan secara lebih baik, pembentuk peraturan perundang-undangan hendaknya menyadari dan memahami secara sungguh-sungguh dua hal pokok, yakni “konsep” dan “bahasa” hukum, terutama bagaimana mencarikata-kata dan konsep yang tepat. Hal-hal yang sifatnya mendasar dan konseptual dari suatuproduk hukum itu hendaknya ditelaah dan dikaji dari berbagai sudut pandang filsafat hukum,teori hukum dan sosiologi hukum, sejarah hukum, maupun dogmatika hukum.
            Memahami Hukum sebagai Sistem
Suatu sistem menekankan kepada beberapa hal.
1)      Sistem itu berorientasi kepada tujuan
2)      Keseluruhan adalah lebih dari sekedar jumlah dari bagian-bagiannya
3)      Suatu sistem berinteraksi dengan sistem yang lebih besar, yakni lingkungan.
4)      Bekerjanya bagian-bagian dari sistem itu menciptakan sesuatu yang berharga.
5)      Masing-masing bagian harus cocok satu sama lain6. Ada kekuatan pemersatu yang mengikat sistem itu.Jika institusi hukum dipahami sebagai suatu sistem, maka seluruh tata-aturan yang beradadi dalamnya tidak boleh bertentangan. Jika dipahami sebagai suatu sistem norma, maka setiapperaturan perundang-undangan yang paling tinggi sampai yang paling rendah haruslahmerupakan suatu jalinan sistem yang tidak boleh saling bertentangan satu sama lain.
Cita Hukum: Kunci Pembentukan Hukum
Cita hukum haruslah dipahami sebagai dasar sekaligus pengikat dalam pembentukanperundang-undangan. Tiadanya kesadaran dan penghayatan akan nilai-nilai yang terkandungdalam cita hukum akan menimbulkan kesenjangan antara cita hukum dan norma hukum yangdibuat.
            Model Pembentukan Hukum yang Demokratis
Sebelum memasuki tahapan yuridis, proses pembentukan suatu peraturan harus sudahmelalui tahapan sosio-politis secara final.
Pertama, secara makro, proses penyusunan suatu produk hukum dalam tahapansosiologis berlangsung dalam masyarakat dan ditentukan oleh tersedianya bahan-bahan didalamnya. Dalam konteks sosiologis, faktor masyarakat merupakan tempat timbulnya suatukejadian, permasalahan, atau tujuan sosial.
Kedua, tahapan politis. Tahapan ini berusaha mengidentifikasi problem dan kemudianmerumuskannya lebih lanjut. Di sini, seluruh ide atau gagasan yang berhasil diidentifikasidalam proses sosiologis itu dipertajam lebih lanjut dalam wacana yang lebih kritis olehkekuatan yang ada dalam masyarakat. Tahapan politis inilah yang sangat menentukan apakahide atau gagasan itu perlu dilanjutkan atau diubah untuk selanjutnya memasuki tahapanyuridis.
Proses Transformasi Sosial dalam Hukum
Proses-proses transformasi dari keinginan-keinginan sosial menjadi peraturan-peraturanperundang-undangan, baik dalam konteks politis maupun sosiologis, tidak hanya terjadi padasaat pembentukan peraturan. Dalam tahap bekerjanya pun, proses-proses tersebut berlangsungdan mengoreksi secara terus-menerus produk hukum yang telah dihasilkan tersebut.Setelah tahapan sosiologis dan politis dilalui, barulah proses pembuatan hukummemasuki tahapan ketiga, yang disebut tahapan yuridis. Tahapan ini memfokuskan diri padamasalah penyusunan dan pengorganisasian masalah-masalah yang diatur dalam rumusan-rumusan hukum. Aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam proses pengorganisasian danpenyusunan rumusan-rumusan bukum itu antara lain consistency, sound arrangement, dan normal usage.
3.      Pergeseran Paradigma Hukum: Dari Paradigma Kekuasaan menuju Paradigma Moral 
 Dinamika Pembangunan di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah, terjadi beberapa hal mendasar dalam pembangunan. Pertama, strategi dan implementasi pembangunan dengan model pertumbuhan ternyata membawaimplikasi yang terlalu jauh, yakni tidak berjalannya trickle down effects, melebarnya jurang pemisah antara strata sosial dan antardaerah, serta kehancuran sektor-sektor usaha keciltermasuk sektor industri rumah tangga dan sektor informal.
Kedua, tumbuh dan berkembangnya rezim-rezim yang represif, yang menurut HerbertFeith disebut sebagai repressive developmentalist regimes, yang cenderung korup;terhapusnya partisipasi politik rakyat; terbatasnya kebebasan pers; sangat minimnya peranserta masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan, pelanggaran hak asasi manusia(HAM); dan perampasan hak-hak rakyat.


Tipologi Kekuasaan dan Hukum Jaman Orde Baru
Potret hukum yang diwarnai oleh sistem politik menyebabkan hukum hanyalah sebagaialat untuk mewujudkan tujuan-tujuan politik. Tatanan hukum yang dikembangkan menjadisangat elitis dan konservatif, karena proses pembentukannya sangat sentralistik dan tidak partisipatif. Otonomi politik tampak lebih mendominasi.Kekuasaan pemerintah Orde Baru yang besar dan bahkan sudah di luar proporsi terusberusaha menumbuhkan hegemoni kekuasaan yang luar biasa dengan berbagai cara, diantaranya:1. Membangun sistem kepartaian yang hegemonik.2. Tumpuan kekuatan Orde Baru ditopang oleh menyatunya Presiden Soeharto, ABRI,Golkar, dan Birokrasi.3. Membangun konfigurasi otoriter melalui penciptaan justifikasi konstitusional sehinggaotoriterisme diciptakan berdasarkan peraturan yang secara formal ada atau dibuat.Keadaan yang demikian itu menyebabkan hukum kehilangan otonomi, otentisitas, danprofesionalisme dalam bekerjanya. Hukum menjadi terkooptasi oleh kekuasaan dan tidak mampu bekerja dan menyelesaikan pekerjaannya dengan benar.
Paradigma Kekuasaan dan Tatanan Hukum
Hukum yang dilandasi paradigma kekuasaan menghadirkan hukum yang tidak demokratis, yakni suatu sistem hukum yang totaliter. Sistem hukum seperti itu memiliki cirri-ciri antara lain:
1)      Sistem hukumnya terdiri dari peraturan mengikat yang isinya berubah-ubah tergantungputusan penguasa yang dibuat secara manasuka.
2)      Dengan teknik tertentu, hukum dipakai sebagai “kedok” untuk menutupi penggunaankekuasaan secara manasuka. Hukum diterima berdasarkan kesadaran palsu dan menurunkanderajat manusia.
3)      Penerimaan sosial terhadap hukum didasarkan pada kesadaran palsu dan merendahkanderajat manusia.
4)      Sanksi-sanksi hukum mengandung perusakan terhadap ikatan-ikatan sosial sertamenciptakan suatu suasana nihilisme sosial yang menyebar.
5)      Tujuan akhirnya, suatu legitimasi institusional, terlepas dari seberapa besar diterimaoleh masyarakat.Tatanan hukum yang demikian itu juga menunjukan adanya hierarki. Tetapi hiearkitersebut tidak didasarkan pada logika hukum, melainkan logika kekuasaan. Tanpa disadariatau tanpa melalui jalur formal, negara kita telah berubah dari “negara hukum” menjadi“negara kekuasaan”. Kualitas hukum kita menjadi hukum otoriter dengan memperlihatkanciri-ciri otoritarian antara lain:1. Kaidah dasar totaliter2. Kaidah dasar di atas konstitusi.3. Hukum yang membudak.4. Birokrasi totalitarian.5. Trias politika pro-forma.6. Kepatuhan terpaksa.7. Tipe rekayasa merusak.

Reformasi  dan Pergeseran Paradigma Hukum
Tatanan hukum yang dibentuk minimal memenuhi criteria berikut ini : pertama, hukum tidak boleh hanya merupakan alat bantu untuk mencapai rasionalitas, akan tetapi hukum itu sendiri harus rasional. Dan hukum rasional itu adalah hukum yang benar-benar mampu mewujudkan tujuan kehadirannya dilingkungan sosial. Kedua, untuk menjamin agar karya hukum yang rasional dapat mewujudkan tujuannya, harus didukung oleh tindakan yang efisien oleh perangkat pelaksanaan hukumnya. Ketiga, tentang pentinggnya memasukkan subtansi kedalam bentuk hukum berkaitan sangat erat dengan pengaruh struktur sosial masyarakat, karena hukum seharusnya mewujudkan tujuan-tujuannya.
            Transformasi Hukum dalam Era Global
Memasuki era saat ini bagi masyarakat Indonesia di dalam rangka membangun hukum nasional dihadapkan pada tekanan globalisasi perdagangan bebas.
Mentalitas masyarakat Indonesia seperti yang diajukan koentjaraningrat sekitar 25 tahun yang lalu kiranya belum banyak berubah. Yaitu : 1. Mentalitas yang meremehkan mutu. 2. Mentalitas mnerabas. 3. Sikap tidak percaya pada diri sendiri. 4. Sikap yang tidak disiplin. 5. Sikap tak bertanggung jawab.
Rekonstruksi ekonomi yang disebabkan oleh globalisasi menghasilkan: 1. Perubahan dalam pola-pola produksi, 2. Keterkaitan antara pasar-pasar keuangan, 3. Makin pentingnya MNC, 4. Makin pentingnya perdagangan dan pertumbuhan dari blok-blok perdagangan regional, 5. Penyesuaian structural dan privatisasi, 6. Hegemoni dari konsep neo-liberal dari hubungan ekonomi, 7. Tren dunia yang mengarah pada demokratisasi, perlindungan HAM, 8. Munculnya pelaku-pelaku supranasional.
Dalam perkembangan hukum naisonal bangsa-bangsa pelu dirumuskan suatu agenda aksi dalam mengantisipasi budaya global tersebut dimasa mendatang. Ada dua hal yang perlu  diperhatikan, antara lain: 1. Masalah hubungan antara warga Negara dan hukum, 2. Masalah kemampuan hukum dan system politik kita dalam memenuhi tuntutan rakyat akan keadilan.




BAGIAN KEDUA
BUDAYA HUKUM
1.            Peranan Kultur Hukum dalam Penegakan Hukum
Hukum Sebagai Suatu System
Pengertian dasar yang terkandung dalam system meliputi : 1. System itu selalu berorientasi pada suatu tujuan, 2. Keseluruhan adalah lebih dari sekedar jumlah dan bagian-bagiannya, 3. System itu selalu berinteraksi dengan system yang lebih besar, 4. Bekerjanya bagian-bagian system  itu menciptakan sesuatu yang berharga.
              Hukum sebagai suatu system L. M. Friedman mengemukakan komponen-komponen yang terkandung dalam hukum
1)      Komponen struktur, kelembagaan yang diciptakan oleh system hukum, seperti pengadilan negeri maupun administrasi.
2)      Komponen subtansi, berupa norma-norma hukum
3)      Komponen kultur, berupa ide-ide, sikap atau harapan pendapat tentang hukum.
Komponen-Komponen yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
Komponen-komponen personel dalam hal ini menyangkut  manusianya. Komponen “manusia” adalah  mereka yang membuat, melaksanakan maupun yang terkena sasaran peraturan.
Hukum dan Struktur Masyarakat
Hukum memiliki hubungan timbale balik dengan masyarakatnya. Hubungan fungsional antara system hukum dan masyarakatnya diuraikan oleh Emiel Durkheim yang membedakan antara masyarakat dengan “ Solidaritas mekanik” dengan masyarakat “Solidaritas Organik”.
Perkembangan hukum diikuti dengan perkembangan masyarakat, tahap perkembangan masyrakat yang semula adalah feodalisme menuju masyarakat yang berdasarkan konstitusi.
2.      Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Fungsi Hukum
Fungsi hukum tidak cukup hanya menjadi control sosial melainkan lebih dari itu  yaitu usaha untuk menggerakkan rakyat agar bertingkah laku sesuai dengan cara-cara baru untuk mencapai suatu tujuan yang dicita-citakan.
Kesadaran hukum masyarakat itu, oleh L.M Friedman, terkait dengan masalah budaya hukum dimaksudkan dengan budaya hukum disini adalah berupa kategori nilai-nilai, pandangan-pandangan serta sikap-sikap yang mempengaruhi bekerjanya hukum.
Segala kebijaksanaan pemerintah dapat merumuskan dengan jelas dan terbuka melalui institusi yang namanya hukum. Hukum adalah snadaran semua pihak. Para pengambil kebijaksanaan dapat dengan leluasa berbuat apa saja, sehingga dalam hukum itu tidak terlaksana dengan baik bagi masyarakat.
Hukum Moderrn dan Budaya Hukum
Lon Fuller menunjukkan delapan prinsip legalitas yang harus diikuti dalam membuat hukum, yaitu :
1)      Harus ada peraturannya lebih dahulu
2)      Peraturan  itu harus diumumkan
3)      Peraturan  itu  tidak boleh berlaku surut
4)      Perumusan peraturan-peraturan harus dapat dimengerti oleh rakyat
5)      Hukum tidak boleh meminta dijalankan hal-hal yang tidak mungkin
6)      Diantara sesame peraturan tidak boleh ada pertentangan
7)      Peraturan-peraturan harus tetap, tidak boleh sering diubah
8)      Harus terdapat kesesuain antara tindakan-tindakan para pejabat hukum dan peraturan-peraturan yang telah dibuat.
Kegagalan Hukum  Modern: Kasus Bagi Hasil
Dalam kasus yang dikemukakan hasil temuan Fakultas Hukum UNDIP tentang peranan Undang-undang bagi hasil (UUPBH) tahun 1976.  Dengan lahirnya UU Bagi hasil tersebut adalah untuk melalukan perubahan terhadap suatu lembaga yang telah ada di dalam  masyarakat. perubahan yang dilakukan dalam UU tersebut adalah : 1. Mengenai batas waktu minimum bagi perjanjian, 2. Adanya syarat formal bagi pembuatan perjanjian, 3. Masuknya unsure pemerintah ke dalam unsure perjanjian, 4. Adanya larangan untuk memberikan  sesuatu  kepada pemilik guna memperoleh tanah garapan.
Dari laporan penelitian tersebut masyarkat yang buta akan UU Bgai Hasil adalah sekitar 75%. Antara undang-undang dengan praktik yang dijalankan masyarakat tidaklah cocok.
Kegalan Hukum Modern: Kasus Perkawinan
Pelaksanaan Undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Penelitian dilakukan oleh PSHP Fakultas Hukum Airlangga tentang ketentuan umur kawin (19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita) di Bangkalan Madura. Dalam penelitian tersebut laporan data menunjukkan hasil yang sebaliknya atau masyarakat tidak mengetahui isi dan maksud perturan tersebut. Pengetahuan kepala desa yang menyebut batasan umur kawin dengan tepat hanya 25.38% . Harus disadari bahwa kebudayaan mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam kehidupan manusia.
Hukum Sebagai Karya Kebudayaan
Hukum mencakup suatu system tujuan-tujuan dan nilai-nilai tertentu. Artinya, kebudayaan merupakan suatu blue print of behavior yang memberikan pedoman tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang dilarang. Kebudayaan berfungsi sebagai system perilaku. Perilaku manusia sesungguhnya berpedoman pada konsepsi-konsepsi abtrak tentang apa yang baik dan apa yang buruk.
Komponen Budaya Hukum
Budaya hukum merupakan unsur yang penting untuk memahami perbedaan-perbedaan yang terdapat diantara system hukum satu dengan lainnya. Dalam pemahaman yang lebih luas  Lawrence M. Friedman memasukkan komponen budaya hukum sebagai bagian integral suatu system.
Menuju Efektivitas Hukum
Syarat mengefektivitaskan hukum, yaitu:
1)      Mudah tidaknya aturan-aturan hukum itu untuk ditangakap atau dipahami
2)      Luas tidaknya kalangan di dalam masyarakat yang mengetahui isi aturan-aturan hukum yang bersangkutan
3)      Efisien dan efektif tidaknya mobilisasi aturan-aturan hukum
4)      Adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak hanya mudah dijangkau dan dimasuki masyarakat, melainkan juga harus cukup efektif dalam menyelesaikan sengketa-sengketa
5)      Adanya anggapan dan pengakuan yang merata dikalangan warga masyarakat bahwa aturan-aturan hukum memang sesungguhnya berdaya kemampuan efektif.




Melembagakan nilai Hukum Baru
Budaya huku merupakan peran yang sangat mempengaruhi pelaksanaan suatu undang-undang.
Usaha-usaha untuk menumbuhkan budaya hukum yang baru tercapai hasilnya, jika proses pelembagaan telah dilakukan secara sungguh-sungguh.
3.      Pembinaan Kesadaran Hukum
Membina kesadaran hukum adalah suatu tuntutan pembaharuan sosial. Tegaknya peraturan hukum baru akan menjadi kenyataan bilamana didukung oleh adanya kesadaran terhadap berlakunya hukum.

Terminology Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum mengandung unsure nilai yang tentunya sudah dikhayati oleh masyarakat semenjak kecil dan mendarah daging. Proses pelembagaan ini akhirnya menjadi pedoman yang dipertahankan masyarakat dan ditanamkan melalui sosialisasi.
Sikap Moral : Kunci Kesadaran Hukum
Para sosioloh modern berpendapat bahwa kekuatan control sosial terletak pada adanya kaidah-kaidah kelompok yang telah diresapi masyarakat. kekuatan utama control sosial bukan terletak pada pasal-pasal peraturan tersebut. Peraturan-peraturan hukum formal dan tertulis masih memberikan arahan, pengaruh dan efek-efek kekuatan pada pelaksanaanya.
Faktor Penentu Kesadaran Hukum
Hukum itu sangat ditentukan oleh bebrapa factor, yaitu : 1.Peraturan-perturan hukumnya, 2. Badan pembuat undang-undang, 3. Badan pelaksana hukum, 4. Masyarakat sebagai sasarn pengaturan,. 5. Proses penerapan hukum, 6. Komunikasi hukumnya, 7. Komplek kekuatan sosial politik.
Pertimbangan Pembuatan Hukum
Dalam tujuan sosial ada empat asas, yaitu :
1)      Penggambaran yang baik mengenai situasi yang dihadapi
2)      Membuat analisa mengenai penilain-penilain yang ada
3)      Melakukan verifikasi hipotesis
4)      Pengukuran terhadap efek peraturan-peraturan yang ada.
Pembinaan Kesadaran Hukum
Para pembuat undang-undang perlu menyadari bahwa mengeluarkan peraturan hukum bukan berarti proses telah selesai namun masih panjang. Kesadaran hukum sangatlah penting, kesadaran untuk memerlukan hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan-tujuan kita.

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Surat Kuasa (Non Litigasi)

Contoh Judul Tesis Hukum Pidana

MANAJEMEN KANTOR HUKUM