SINOPSIS BUKU Prof. Dr. ESMI WARASSIH, S.H., M.H “PRANATA HUKUM-SEBUAH TELAAH SOSIOLOGI”
SINOPSIS
BUKU Prof. Dr. ESMI WARASSIH, S.H., M.H
“PRANATA
HUKUM-SEBUAH TELAAH SOSIOLOGI”
![]() |
DOSEN : Prof.
Dr. ESMI WARASSIH, S.H., M.H
Oleh:
DWI SOFIANA, S.H
NIM
: 17302171
MAGISTER ILMU HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM
SULTAN AGUNG SEMARANG
TAHUN 2017
BAGIAN PERTAMA
CITA HUKUM
1.
Hukum
sebagai Sistem Norma dan Fungsi-fungsinya
Hukum
tidak hanya dipakai untuk mengatur tingkah laku dan mempertahankan
pola-polakebiasaan yang sudah ada di masyarakat. Lebih dari itu, hukum mengarah
kepadapenggunaannya sebagai suatu sarana.Hukum sebagai sarana mengemuka
dalam Seminar Hukum Nasional III pada 1974 diSurabaya. Seminar tersebut
merumuskan bahwa: “Perundang-undangan, terutama dalammasyarakat dinamis dan
sedang berkembang, merupakan sarana untuk merealisasikebijaksanaan negara dalam
bidang-bidang ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan-keamanan nasional
sesuai dengan skala prioritas dalam pembangunan nasional.”
Friedrich
Karl von Savigny menyatakan bahwa hukum merupakan ekspresi kesadaranhukum
rakyat. Konsep itu memang didukung oleh kenyataan sejarah,
dalam suatu masyarakatyang masih sederhana. Namun demikian, konsep hukum
sebagai sarana berkaitan erat denganperkembangan masyarakat yang didasarkan
pada perencanaan.
Pengertian Hukum
Hukum
memiliki banyak segi dan bentuk sehingga sampai sekarang belum diperolehsuatu
pengertian hukum yang memadai. Lemaire pernah mengatakan hukum banyak
seginyadan meliputi segala lapangan kehidupan manusia. Hal ini menyebabkan
orang tidak mungkinmembuat suatu definisi hukum yang memadai dan komprehensif.
Kisch juga mengatakan
bahwa
oleh karena hukum itu tidak dapat dilihat atau ditangkap oleh pancaindra,
sukarlahuntuk membuat suatu definisi tentang hukum yang memuaskan
umum.Hukum, secara garis besar, dapat dikelompokkan dalam tiga pengertian dasar
1) Hukum
dipandang sebagai kumpulan ide atau nilai abstrak. Konsekuensinya,metodologi
hukum bersifat filosofis.
2) Hukum
dilihat sebagai suatu sistem peraturan yang abstrak. Pusat perhatian
terfokuspada hukum sebagai lembaga yang benar-benar otonom, yang bisa
dibicarakan sebagai subjek tersendiri yang terlepas dari kaitannya dengan
hal-hal di luar peraturan tersebut. Metodologihukum bersifat normatif-analitis.
3) Hukum
dipahami sebagai sarana untuk mengatur masyarakat. Metode yang digunakanadalah
metode sosiologis. Pengertian ini mengaitkan hukum untuk mencapai
tujuan-tujuanserta memenuhi kebutuhan-kebutuhan konkret dalam masyarakat.
Tujuan Hukum
Dalam
literatur, dikenal teori-teori mengenai tujuan hukum.
1) Teori
etis
Teori
ini mengajukan tesis bahwa hukum itu semata-mata bertujuan untuk menemukan
keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan yang etis tentang apa yang
adildan tidak adil. Hukum bertujuan untuk merealisasikan atau mewujudkan
keadilan. Salah satupendukung teori ini adalah Geny. Menurut teori ini, hakikat
keadilan itu terletak padapenilaian terhadap suatu perlakuan
atau tindakan.
2) Teori
utilitas
Penganut
teori ini, antara lain, adalah Jeremy Bentham. Ia berpendapatbahwa tujuan hukum
adalah untuk menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia
dalam jumlah yang sebanyak banyaknya. Pada hakikatnya, hukum dimanfaatkan untuk menghasilkan
sebesar-besarnya kesenangan atau kebahagiaan bagi sejumlah orang.
3) Teori
campuran
Teori
ini berpandangan bahwa tujuan pokok hukum adalah ketertibandan, oleh
karena itu, ketertiban merupakan syarat bagi adanya suatu masyarakat yang
teratur.Mochtar Kusumaatmadja, salah seorang penganut teori ini, berpendapat
bahwa tujuan laindari hukum adalah untuk mencapai keadilan secara
berbeda-beda—baik isi maupunukurannya—menurut masyarakat dan zamannya.
Fungsi-fungsi Hukum
Hoebel
menyimpulkan empat fungsi dasar hukum.
1) Menetapkan
hubungan-hubungan antara para anggota masyarakat, dengan
menunjukan jenis-jenis tingkah laku apa yang diperkenankan dan apa pula
yang dilarang.
2) Menentukan
pembagian kekuasaan dan memerinci siapa saja yang boleh melakukanpaksaan serta
siapakah yang harus menaatinya dan sekaligus memilihkan sanksi-sanksinyayang tepat
dan efektif.
3) Menyelesaikan
sengketa.
4) Memelihara
kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi-kondisikehidupan
yang berubah, yakni dengan cara merumuskan kembali hubungan esensial diantara
anggota-anggota masyarakat.Parsons mengatakan bahwa fungsi utama suatu sistem
hukum bersifat integratif, untuk mengurangi unsur-unsur konflik yang
potensial dalam masyarakat dan melicinkan prosespergaulan
sosial.Penyelenggaraan keadilan dalam masyarakat berkaitan erat dengan tingkat
kemampuanmasyarakatnya. Pada masyarakat sederhana—masyarakat yang masih kecil
jumlahnya—hubungan-hubungan atau pola hubungan antaranggota masyarakat terjalin
sangat eratberdasarkan asas kekerabatan. Dalam suasana kekerabatan itu,
keterperincian tata-aturan tidak terlalu diutamakan. Hart menyebutkan
tatanan hukum seperti itu sebagai primary rules of obligation.
Kelemahan yang dijumpai pada peraturan demikian adalah ketidakpastian,
karenaikatan peraturan yang tidak merupakan satu sistem, peraturan-peraturannya
bersifat statis dancara-cara mempertahankan tatanan hukun itu pun tidak
dilakukan secara efisien.Sebaliknya, dalam masyarakat yang sudah semakin
kompleks, tidak cukup dibutuhkantatanan hukum primer, melainkan sudah mulai
membutuhkan tatanan hukum sekunder(secondary rules of obligation).
Peraturan-peraturan sekunder itu berisi tentang normatertentu, peraturan-peraturan
yang menggarap perubahan-perubahan, dan peraturan bagipenyelesaian sengketa.
Maka, perlu pengaturan dalam penyelenggaraan keadilan lebihterorganisasi.
Hukum sebagai Suatu Sistem Norma
Pelbagai
pengertian hukum sebagai sistem hukum dikemukakan antara lain olehLawrence M
Friedman. Ia mengatakan bahwa hukum merupakan gabungan antara
komponenstruktur, substansi, dan kultur.
a) Komponen
struktur yakni lembaga yang diciptakan oleh sistem hukum denganpelbagai macam
fungsi dalam rangka mendukung bekerjanya sistem tersebut.
b) Komponen
substansi yakni keluaran (output ) dari sistem hukum, berupa
peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang digunakan, baik oleh pihak yang
mengatur maupunyang diatur.
c) Komponen
kultur terdiri dari nilai-nilai dan sikap-sikap yang memengaruhi
bekerjanyahukum. Kultur hukum berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan
antara peraturanhukum dan tingkah laku hukum seluruh warga masyarakat.Selain
itu, Lon L Fuller berpendapat bahwa sistem harus memenuhi delapan asas.
a) Sistem
hukum harus mengandung peraturan-peraturan. Artinya, ia tidak bolehmengandung
sekadar keputusan-keputusan yang bersifat sementara (ad hoc)
b) Peraturan-peraturan
yang telah dibuat harus diumumkan.
c) Peraturan
tidak boleh berlaku surut.
d) Peraturan
disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti.
e) Suatu
sistem tidak boleh mengandung peraturan-peraturan yang bertentangan satusama
lain.
f) Peraturan-peraturan
tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapatdilakukan.
g) Peraturan
tidak boleh sering diubah-rubah.
h) Harus
ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan
pelaksanaannyasehari-hari.Hans Kelsen berpendapat bahwa suatu norma dibuat
menurut norma yang lebih tinggi.Norma yang lebih tinggi itu dibuat menurut
norma yang lebih tinggi lagi, dan demikianseterusnya sampai berhenti pada norma
yang tertinggi yang tidak dibuat oleh norma lagi,melainkan ditetapkan terlebih
dulu keberadaannya oleh masyarakat atau rakyat.Hans Kelsen menamakan
norma tertinggi tersebut sebagai norma dasar (Grundnorm atau basic norm). Grundnorm
pada dasarnya tidak berubah-ubah. Perwujudan norma tampak sebagai suatu
bangunan atau susunan yang berjenjang mulai dari norma positif tertinggi hingga
perwujudan yang paling rendah yang disebut individual norm. Teori
bangunanberjenjang tersebut disebut juga Stufen Theory.
2.
Fungsi
Cita Hukum dalam Pembangunan Hukum yang Demokratis
Hukum merupakan the normative life of the state and
its citizens. Hukum menentukanserta mengatur bagaimana hubungan itu dilakukan
dan bagaimana akibatnya. Hukummemberikan pedoman tingkah laku, baik tingkah
laku yang dilarang, dibutuhkan, maupunyang diizinkan. Penormaan ini dilakukan
dengan membuat kerangka umum dan kemudiandijabarkan lebih lanjut dalam
pelbagai bentuk peraturan perundang-undangan yang ada.Perkembangan hukum yang
semakin tangguh dan menonjol menunjukkan bahwa hukumsebagai suatu konsep yang
modern hendaknya tidak hanya dilihat sebagai saranapengendalian sosial,
melainkan lebih dari itu: sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan.
Dengan demikian, hukum tidak hanya menampakkan nilai-nilai yang sudahmapan,
atau hanya dilihat sekedar sebagai tindakan mengeluarkan peraturan-peraturan
secaraformal.
Elemen-elemen Pembentukan
Hukum
Menurut Burkhardt Krems, sebagaimana dikutip oleh
Attamimi, pembentukan peraturanperundang-undangan meliputi kegiatan yang
berhubungan dengan isi atau substansi peraturan,metode pembentukan, serta
proses dan prosedur pembentukan peraturan. Krems jugamengatakan bahwa
pembentukan peraturan perundang-undangan bukanlah merupakankegiatan yuridis
semata, melainkan suatu kegiatan yang bersifat interdisipliner.Pembentukan
peraturan perundang-undangan menentukan apakah suatu peraturan dapatmencapai
sasarannya dengan cara yang sebaik-baiknya. Masalah pengaturan hukum,
ilmupengetahuan tata-hukum, dan ilmu tentang perencanaan sangat diperlukan. Itu
artinya,masalah pengaturan oleh hukum bukanlah semata-mata persoalan-persoalan
legalitas formal, yakni tentang bagaimana mengatur sesuatu sesuai dengan
prosedur hukum, melainkan jugatentang bagaimana mengatur sehingga dalam
masyarakat timbul efek-efek yang memangdikehendaki oleh hukum atas hukum. Itu
berarti hukum bukanlah produk yang dibentuk oleh lembaga tertinggidan/atau
lembaga tinggi negara saja, melainkan juga yang mendasari dan
mengarahkantindakan-tindakan lembaga-lembaga tersebut.
Kejelasan Konsep dan Bahasa Hukum
Untuk melakukan proses perancangan
perundang-undangan secara lebih baik, pembentuk peraturan
perundang-undangan hendaknya menyadari dan memahami secara sungguh-sungguh dua
hal pokok, yakni “konsep” dan “bahasa” hukum, terutama bagaimana
mencarikata-kata dan konsep yang tepat. Hal-hal yang sifatnya mendasar dan
konseptual dari suatuproduk hukum itu hendaknya ditelaah dan dikaji dari
berbagai sudut pandang filsafat hukum,teori hukum dan sosiologi hukum, sejarah
hukum, maupun dogmatika hukum.
Memahami
Hukum sebagai Sistem
Suatu sistem menekankan kepada beberapa hal.
1) Sistem
itu berorientasi kepada tujuan
2) Keseluruhan
adalah lebih dari sekedar jumlah dari bagian-bagiannya
3) Suatu
sistem berinteraksi dengan sistem yang lebih besar, yakni lingkungan.
4) Bekerjanya
bagian-bagian dari sistem itu menciptakan sesuatu yang berharga.
5) Masing-masing
bagian harus cocok satu sama lain6. Ada kekuatan pemersatu yang mengikat sistem
itu.Jika institusi hukum dipahami sebagai suatu sistem, maka seluruh
tata-aturan yang beradadi dalamnya tidak boleh bertentangan. Jika dipahami
sebagai suatu sistem norma, maka setiapperaturan perundang-undangan yang
paling tinggi sampai yang paling rendah haruslahmerupakan suatu jalinan sistem
yang tidak boleh saling bertentangan satu sama lain.
Cita Hukum: Kunci Pembentukan Hukum
Cita hukum haruslah dipahami sebagai dasar sekaligus
pengikat dalam pembentukanperundang-undangan. Tiadanya kesadaran dan
penghayatan akan nilai-nilai yang terkandungdalam cita hukum akan menimbulkan
kesenjangan antara cita hukum dan norma hukum yangdibuat.
Model
Pembentukan Hukum yang Demokratis
Sebelum memasuki tahapan yuridis, proses pembentukan
suatu peraturan harus sudahmelalui tahapan sosio-politis secara final.
Pertama, secara makro, proses penyusunan suatu
produk hukum dalam tahapansosiologis berlangsung dalam masyarakat dan
ditentukan oleh tersedianya bahan-bahan didalamnya. Dalam konteks sosiologis,
faktor masyarakat merupakan tempat timbulnya suatukejadian, permasalahan, atau
tujuan sosial.
Kedua, tahapan politis. Tahapan ini berusaha
mengidentifikasi problem dan kemudianmerumuskannya lebih lanjut. Di sini,
seluruh ide atau gagasan yang berhasil diidentifikasidalam proses sosiologis
itu dipertajam lebih lanjut dalam wacana yang lebih kritis olehkekuatan yang
ada dalam masyarakat. Tahapan politis inilah yang sangat menentukan
apakahide atau gagasan itu perlu dilanjutkan atau diubah untuk selanjutnya
memasuki tahapanyuridis.
Proses Transformasi Sosial dalam
Hukum
Proses-proses transformasi dari keinginan-keinginan
sosial menjadi peraturan-peraturanperundang-undangan, baik dalam konteks
politis maupun sosiologis, tidak hanya terjadi padasaat pembentukan peraturan.
Dalam tahap bekerjanya pun, proses-proses tersebut berlangsungdan
mengoreksi secara terus-menerus produk hukum yang telah dihasilkan
tersebut.Setelah tahapan sosiologis dan politis dilalui, barulah proses pembuatan
hukummemasuki tahapan ketiga, yang disebut tahapan yuridis. Tahapan ini
memfokuskan diri padamasalah penyusunan dan pengorganisasian masalah-masalah
yang diatur dalam rumusan-rumusan hukum. Aspek-aspek yang perlu diperhatikan
dalam proses pengorganisasian danpenyusunan rumusan-rumusan bukum itu antara
lain consistency, sound arrangement, dan normal usage.
3.
Pergeseran
Paradigma Hukum: Dari Paradigma Kekuasaan menuju Paradigma Moral
Dinamika Pembangunan
di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah, terjadi beberapa hal
mendasar dalam pembangunan. Pertama, strategi dan implementasi pembangunan
dengan model pertumbuhan ternyata membawaimplikasi yang terlalu jauh, yakni
tidak berjalannya trickle down effects, melebarnya jurang pemisah antara strata
sosial dan antardaerah, serta kehancuran sektor-sektor usaha keciltermasuk
sektor industri rumah tangga dan sektor informal.
Kedua,
tumbuh dan berkembangnya rezim-rezim yang represif, yang menurut HerbertFeith
disebut sebagai repressive developmentalist regimes, yang cenderung korup;terhapusnya
partisipasi politik rakyat; terbatasnya kebebasan pers; sangat minimnya
peranserta masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan,
pelanggaran hak asasi manusia(HAM); dan perampasan hak-hak rakyat.
Tipologi Kekuasaan dan Hukum Jaman
Orde Baru
Potret hukum yang diwarnai oleh sistem politik
menyebabkan hukum hanyalah sebagaialat untuk mewujudkan tujuan-tujuan politik.
Tatanan hukum yang dikembangkan menjadisangat elitis dan konservatif, karena
proses pembentukannya sangat sentralistik dan tidak partisipatif. Otonomi
politik tampak lebih mendominasi.Kekuasaan pemerintah Orde Baru yang besar dan
bahkan sudah di luar proporsi terusberusaha menumbuhkan hegemoni kekuasaan yang
luar biasa dengan berbagai cara, diantaranya:1. Membangun sistem
kepartaian yang hegemonik.2. Tumpuan kekuatan Orde Baru ditopang oleh
menyatunya Presiden Soeharto, ABRI,Golkar, dan Birokrasi.3. Membangun
konfigurasi otoriter melalui penciptaan justifikasi konstitusional
sehinggaotoriterisme diciptakan berdasarkan peraturan yang secara formal ada
atau dibuat.Keadaan yang demikian itu menyebabkan hukum kehilangan otonomi,
otentisitas, danprofesionalisme dalam bekerjanya. Hukum menjadi terkooptasi
oleh kekuasaan dan tidak mampu bekerja dan menyelesaikan pekerjaannya dengan
benar.
Paradigma Kekuasaan dan Tatanan
Hukum
Hukum yang dilandasi paradigma kekuasaan
menghadirkan hukum yang tidak demokratis, yakni suatu sistem hukum yang
totaliter. Sistem hukum seperti itu memiliki cirri-ciri antara lain:
1) Sistem
hukumnya terdiri dari peraturan mengikat yang isinya berubah-ubah
tergantungputusan penguasa yang dibuat secara manasuka.
2) Dengan
teknik tertentu, hukum dipakai sebagai “kedok” untuk menutupi
penggunaankekuasaan secara manasuka. Hukum diterima berdasarkan kesadaran palsu
dan menurunkanderajat manusia.
3) Penerimaan
sosial terhadap hukum didasarkan pada kesadaran palsu dan merendahkanderajat
manusia.
4) Sanksi-sanksi
hukum mengandung perusakan terhadap ikatan-ikatan sosial sertamenciptakan suatu
suasana nihilisme sosial yang menyebar.
5) Tujuan
akhirnya, suatu legitimasi institusional, terlepas dari seberapa besar
diterimaoleh masyarakat.Tatanan hukum yang demikian itu juga menunjukan adanya
hierarki. Tetapi hiearkitersebut tidak didasarkan pada logika hukum, melainkan
logika kekuasaan. Tanpa disadariatau tanpa melalui jalur formal, negara kita
telah berubah dari “negara hukum” menjadi“negara kekuasaan”. Kualitas hukum
kita menjadi hukum otoriter dengan memperlihatkanciri-ciri otoritarian antara
lain:1. Kaidah dasar totaliter2. Kaidah dasar di atas konstitusi.3. Hukum yang
membudak.4. Birokrasi totalitarian.5. Trias politika pro-forma.6. Kepatuhan
terpaksa.7. Tipe rekayasa merusak.
Reformasi dan Pergeseran Paradigma Hukum
Tatanan hukum yang dibentuk minimal memenuhi criteria
berikut ini : pertama, hukum tidak boleh hanya merupakan alat bantu untuk
mencapai rasionalitas, akan tetapi hukum itu sendiri harus rasional. Dan hukum
rasional itu adalah hukum yang benar-benar mampu mewujudkan tujuan kehadirannya
dilingkungan sosial. Kedua, untuk menjamin agar karya hukum yang rasional dapat
mewujudkan tujuannya, harus didukung oleh tindakan yang efisien oleh perangkat
pelaksanaan hukumnya. Ketiga, tentang pentinggnya memasukkan subtansi kedalam
bentuk hukum berkaitan sangat erat dengan pengaruh struktur sosial masyarakat,
karena hukum seharusnya mewujudkan tujuan-tujuannya.
Transformasi
Hukum dalam Era Global
Memasuki era saat ini bagi masyarakat Indonesia di
dalam rangka membangun hukum nasional dihadapkan pada tekanan globalisasi
perdagangan bebas.
Mentalitas masyarakat Indonesia seperti yang
diajukan koentjaraningrat sekitar 25 tahun yang lalu kiranya belum banyak
berubah. Yaitu : 1. Mentalitas yang meremehkan mutu. 2. Mentalitas mnerabas. 3.
Sikap tidak percaya pada diri sendiri. 4. Sikap yang tidak disiplin. 5. Sikap
tak bertanggung jawab.
Rekonstruksi ekonomi yang disebabkan oleh
globalisasi menghasilkan: 1. Perubahan dalam pola-pola produksi, 2. Keterkaitan
antara pasar-pasar keuangan, 3. Makin pentingnya MNC, 4. Makin pentingnya
perdagangan dan pertumbuhan dari blok-blok perdagangan regional, 5. Penyesuaian
structural dan privatisasi, 6. Hegemoni dari konsep neo-liberal dari hubungan
ekonomi, 7. Tren dunia yang mengarah pada demokratisasi, perlindungan HAM, 8.
Munculnya pelaku-pelaku supranasional.
Dalam perkembangan hukum naisonal bangsa-bangsa pelu
dirumuskan suatu agenda aksi dalam mengantisipasi budaya global tersebut dimasa
mendatang. Ada dua hal yang perlu
diperhatikan, antara lain: 1. Masalah hubungan antara warga Negara dan
hukum, 2. Masalah kemampuan hukum dan system politik kita dalam memenuhi
tuntutan rakyat akan keadilan.
BAGIAN KEDUA
BUDAYA HUKUM
1.
Peranan
Kultur Hukum dalam Penegakan Hukum
Hukum
Sebagai Suatu System
Pengertian dasar yang terkandung dalam system
meliputi : 1. System itu selalu berorientasi pada suatu tujuan, 2. Keseluruhan
adalah lebih dari sekedar jumlah dan bagian-bagiannya, 3. System itu selalu
berinteraksi dengan system yang lebih besar, 4. Bekerjanya bagian-bagian system itu menciptakan sesuatu yang berharga.
Hukum sebagai suatu system L. M. Friedman mengemukakan
komponen-komponen yang terkandung dalam hukum
1) Komponen
struktur, kelembagaan yang diciptakan oleh system hukum, seperti pengadilan
negeri maupun administrasi.
2) Komponen
subtansi, berupa norma-norma hukum
3) Komponen
kultur, berupa ide-ide, sikap atau harapan pendapat tentang hukum.
Komponen-Komponen yang Mempengaruhi
Penegakan Hukum
Komponen-komponen personel dalam hal ini
menyangkut manusianya. Komponen
“manusia” adalah mereka yang membuat,
melaksanakan maupun yang terkena sasaran peraturan.
Hukum dan Struktur Masyarakat
Hukum memiliki hubungan timbale balik dengan
masyarakatnya. Hubungan fungsional antara system hukum dan masyarakatnya
diuraikan oleh Emiel Durkheim yang membedakan antara masyarakat dengan “
Solidaritas mekanik” dengan masyarakat “Solidaritas Organik”.
Perkembangan hukum diikuti dengan perkembangan
masyarakat, tahap perkembangan masyrakat yang semula adalah feodalisme menuju
masyarakat yang berdasarkan konstitusi.
2.
Pengaruh
Budaya Hukum Terhadap Fungsi Hukum
Fungsi hukum tidak cukup hanya menjadi control
sosial melainkan lebih dari itu yaitu
usaha untuk menggerakkan rakyat agar bertingkah laku sesuai dengan cara-cara
baru untuk mencapai suatu tujuan yang dicita-citakan.
Kesadaran hukum masyarakat itu, oleh L.M Friedman,
terkait dengan masalah budaya hukum dimaksudkan dengan budaya hukum disini
adalah berupa kategori nilai-nilai, pandangan-pandangan serta sikap-sikap yang
mempengaruhi bekerjanya hukum.
Segala kebijaksanaan pemerintah dapat merumuskan
dengan jelas dan terbuka melalui institusi yang namanya hukum. Hukum adalah
snadaran semua pihak. Para pengambil kebijaksanaan dapat dengan leluasa berbuat
apa saja, sehingga dalam hukum itu tidak terlaksana dengan baik bagi
masyarakat.
Hukum Moderrn dan Budaya Hukum
Lon
Fuller menunjukkan delapan prinsip legalitas yang harus diikuti dalam membuat hukum,
yaitu :
1) Harus
ada peraturannya lebih dahulu
2) Peraturan itu harus diumumkan
3) Peraturan itu
tidak boleh berlaku surut
4) Perumusan
peraturan-peraturan harus dapat dimengerti oleh rakyat
5) Hukum
tidak boleh meminta dijalankan hal-hal yang tidak mungkin
6) Diantara
sesame peraturan tidak boleh ada pertentangan
7) Peraturan-peraturan
harus tetap, tidak boleh sering diubah
8) Harus
terdapat kesesuain antara tindakan-tindakan para pejabat hukum dan
peraturan-peraturan yang telah dibuat.
Kegagalan
Hukum Modern: Kasus Bagi Hasil
Dalam
kasus yang dikemukakan hasil temuan Fakultas Hukum UNDIP tentang peranan
Undang-undang bagi hasil (UUPBH) tahun 1976.
Dengan lahirnya UU Bagi hasil tersebut adalah untuk melalukan perubahan
terhadap suatu lembaga yang telah ada di dalam
masyarakat. perubahan yang dilakukan dalam UU tersebut adalah : 1.
Mengenai batas waktu minimum bagi perjanjian, 2. Adanya syarat formal bagi
pembuatan perjanjian, 3. Masuknya unsure pemerintah ke dalam unsure perjanjian,
4. Adanya larangan untuk memberikan
sesuatu kepada pemilik guna
memperoleh tanah garapan.
Dari laporan
penelitian tersebut masyarkat yang buta akan UU Bgai Hasil adalah sekitar 75%.
Antara undang-undang dengan praktik yang dijalankan masyarakat tidaklah cocok.
Kegalan
Hukum Modern: Kasus Perkawinan
Pelaksanaan Undang-undang no. 1 tahun
1974 tentang perkawinan. Penelitian dilakukan oleh PSHP Fakultas Hukum
Airlangga tentang ketentuan umur kawin (19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk
wanita) di Bangkalan Madura. Dalam penelitian tersebut laporan data menunjukkan
hasil yang sebaliknya atau masyarakat tidak mengetahui isi dan maksud perturan
tersebut. Pengetahuan kepala desa yang menyebut batasan umur kawin dengan tepat
hanya 25.38% . Harus disadari bahwa kebudayaan mempunyai kedudukan dan peranan
yang sangat penting di dalam kehidupan manusia.
Hukum
Sebagai Karya Kebudayaan
Hukum mencakup suatu system
tujuan-tujuan dan nilai-nilai tertentu. Artinya, kebudayaan merupakan suatu
blue print of behavior yang memberikan pedoman tentang apa yang harus dilakukan
dan apa yang dilarang. Kebudayaan berfungsi sebagai system perilaku. Perilaku
manusia sesungguhnya berpedoman pada konsepsi-konsepsi abtrak tentang apa yang
baik dan apa yang buruk.
Komponen
Budaya Hukum
Budaya hukum merupakan unsur yang
penting untuk memahami perbedaan-perbedaan yang terdapat diantara system hukum
satu dengan lainnya. Dalam pemahaman yang lebih luas Lawrence M. Friedman memasukkan komponen
budaya hukum sebagai bagian integral suatu system.
Menuju
Efektivitas Hukum
Syarat mengefektivitaskan hukum, yaitu:
1) Mudah
tidaknya aturan-aturan hukum itu untuk ditangakap atau dipahami
2) Luas
tidaknya kalangan di dalam masyarakat yang mengetahui isi aturan-aturan hukum
yang bersangkutan
3) Efisien
dan efektif tidaknya mobilisasi aturan-aturan hukum
4) Adanya
mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak hanya mudah dijangkau dan dimasuki
masyarakat, melainkan juga harus cukup efektif dalam menyelesaikan
sengketa-sengketa
5) Adanya
anggapan dan pengakuan yang merata dikalangan warga masyarakat bahwa
aturan-aturan hukum memang sesungguhnya berdaya kemampuan efektif.
Melembagakan
nilai Hukum Baru
Budaya huku merupakan
peran yang sangat mempengaruhi pelaksanaan suatu undang-undang.
Usaha-usaha untuk
menumbuhkan budaya hukum yang baru tercapai hasilnya, jika proses pelembagaan
telah dilakukan secara sungguh-sungguh.
3.
Pembinaan
Kesadaran Hukum
Membina kesadaran hukum adalah suatu tuntutan
pembaharuan sosial. Tegaknya peraturan hukum baru akan menjadi kenyataan
bilamana didukung oleh adanya kesadaran terhadap berlakunya hukum.
Terminology Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum mengandung unsure nilai yang
tentunya sudah dikhayati oleh masyarakat semenjak kecil dan mendarah daging.
Proses pelembagaan ini akhirnya menjadi pedoman yang dipertahankan masyarakat
dan ditanamkan melalui sosialisasi.
Sikap Moral : Kunci Kesadaran Hukum
Para sosioloh modern berpendapat bahwa kekuatan
control sosial terletak pada adanya kaidah-kaidah kelompok yang telah diresapi
masyarakat. kekuatan utama control sosial bukan terletak pada pasal-pasal
peraturan tersebut. Peraturan-peraturan hukum formal dan tertulis masih
memberikan arahan, pengaruh dan efek-efek kekuatan pada pelaksanaanya.
Faktor Penentu Kesadaran Hukum
Hukum itu sangat ditentukan oleh bebrapa factor,
yaitu : 1.Peraturan-perturan
hukumnya, 2. Badan pembuat undang-undang, 3. Badan pelaksana hukum, 4.
Masyarakat sebagai sasarn pengaturan,. 5. Proses penerapan hukum, 6. Komunikasi
hukumnya, 7. Komplek kekuatan sosial politik.
Pertimbangan
Pembuatan Hukum
Dalam tujuan sosial ada
empat asas, yaitu :
1) Penggambaran
yang baik mengenai situasi yang dihadapi
2) Membuat
analisa mengenai penilain-penilain yang ada
3) Melakukan
verifikasi hipotesis
4) Pengukuran
terhadap efek peraturan-peraturan yang ada.
Pembinaan Kesadaran
Hukum
Para pembuat undang-undang perlu
menyadari bahwa mengeluarkan peraturan hukum bukan berarti proses telah selesai
namun masih panjang. Kesadaran hukum
sangatlah penting, kesadaran untuk memerlukan hukum sebagai sarana untuk
mencapai tujuan-tujuan kita.

Comments
Post a Comment