PANDUAN MENGAJUKAN GUGATAN CERAI
A. KATA-KATA HUKUM YANG
DIGUNAKAN DALAM PENGADILAN
Gugatan
Cerai,
adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang
istri untuk bercerai dari suaminya.
Penggugat, adalah istri yang
mengajukan gugatan perceraian, dalam hal ini adalah Anda.
Tergugat, adalah suami yang Anda gugat cerai.
Mediasi, adalah upaya penyelesaian perkara secara damai melalui juru damai/penengah yang dilakukan di luar
persidangan.
Mediator,
adalah sebutan untuk orang
yang menjadi juru damai/penengah.
Pernikahan
yang Sah, adalah
pernikahan yang dilakukan menurut agama dan
dicatatkan di KUA.
Domisili, adalah alamat tempat tinggal
berdasarkan KTP, namun bisa didasarkan pada
surat keterangan pindah dari RT/Kelurahan jika Anda pindah ke tempat lain.
Alasan yang
sah,
adalah alasan yang benar secara hukum, misalnya: pergi untuk mencari nafkah, tugas negara,
terpaksa, dsb.
B. HAL-HAL
YANG PERLU ANDA KETAHUI
Siapa yang bisa mengajukan
Gugat Cerai?
Yang bisa
mengajukan Gugat Cerai adalah istri yang sudah melangsungkan pernikahan yang
sah (dibuktikan dengan surat nikah) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui
Pengadilan.
Ke mana mengajukan Gugat
Cerai?
Jika pernikahan Anda
dicatatkan di KUA, maka Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah
kabupaten yang sama dengan tempat tinggal Anda.
Jika pernikahan Anda
dicatatkan di KUA dan Anda saat ini bertempat tinggal di Aceh, maka Gugatan
diajukan ke Mahkamah Syariah yang terdekat dari tempat tinggal Anda.
Kapan Anda bisa mengajukan
Surat Gugatan?
Anda bisa mengajukan gugatan
setiap saat pada jam kerja dan hari kerja Pengadilan. Biasanya Pengadilan
dibuka pada hari Senin sampai hari Jumat dan mulai pukul 08.00 hingga 16.30.
Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan
perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain:
a.
Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang
sukar disembuhkan;
b.
Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada
izin atau alasan yang sah. Artinya,
suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda.
c.
Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah
perkawinan dilangsungkan;
d.
Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda, sehingga keselamatan
anda terancam;
e.
Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat
badan atau penyakit;
f.
Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan
untuk rukun kembali;
g.
Suami
melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;
h.
Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan
dalam keluarga.
Apakah Pengajuan Gugatan
anda bisa diwakilkan kepada Orang Lain?
Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada orang lain, dengan
menggunakan kuasa.
Kuasa ada 2 macam, yaitu :
a.
Kuasa hukum dari pengacara/ advokat
b.
Kuasa
dari keluarga (kuasa insidentil)
Dalam hal anda menggunakan kuasa insidentil, ada beberapa hal yang
harus diperhatikan:
a.
Anda harus mengajukan permohonan izin kuasa insidentil kepada Ketua
Pengadilan (Lihat format permohonan di Lampiran II)
b.
Yang boleh menjadi kuasa insidentil adalah saudara atau keluarga yang
ada hubungan darah, paling jauh hingga derajat ketiga. Misalnya; satu derajat
ke bawah (anak anda), ke samping (saudara kandung anda), atau ke atas (orang
tua anda)
c.
Seseorang hanya diperbolehkan menjadi kuasa insidentil satu kali dalam
1 tahun.
d.
Penggugat dan Kuasa Insidentil harus menghadap ke Ketua Pengadilan
Agama secara bersamaan.
e.
Pengadilan
Agama akan mengeluarkan surat izin kuasa insidentil.
C. PENDUKUNG GUGATAN CERAI
Untuk mendukung gugatan cerai, anda harus
menyiapkan Surat-surat dan Saksi-saksi yang akan dijadikan alat bukti untuk
menguatkan gugatan cerai anda.
Surat-surat yang Harus
Disiapkan adalah :
•
Buku Nikah Asli
•
KTP Asli
•
Akta
kelahiran anak-anak (jika anda punya anak) Asli
•
Surat Kepemilikan harta jika berkaitan dengan harta gono-gini,
misalnya BPKB, Sertifikat Rumah, dst (jika ada).
•
Surat
visum dokter atau yang surat-surat lainnya yang diperlukan (jika ada).
Surat-surat tersebut
difotokopi, dan fotokopinya harus dimeteraikan di kantor pos setempat. Untuk
setiap jenis surat, diberi satu meterai seharga Rp 6.000.
Fotokopi dari surat-surat
harus anda serahkan ke Majelis Hakim sebagai alat bukti, sementara surat-surat
yang asli hanya anda tunjukan dan kemudian dibawa pulang kembali. Kecuali Buku
Nikah yang asli tetap disimpan di Pengadilan.
Saksi-saksi yang Harus
Disiapkan adalah :
•
Saksi-saksi
terdiri dari paling sedikit 2 orang
•
Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman atau orang yang
tinggal di rumah anda
•
Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat) secara langsung
peristiwa terkait dengan gugatan cerai anda
•
Saksi haruslah orang yang sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah
menikah)
Saksi-saksi harus dihadirkan untuk diperiksa
oleh Majelis Hakim pada sidang berikutnya yaitu saat sidang pembuktian.
D. LANGKAH-LANGKAH
MENGAJUKAN GUGAT CERAI
Langkah 1. Cari Informasi
•
Sebelum anda mengajukan gugatan cerai, ada baiknya anda mencari
informasi mengenai proses mengajukan gugatan cerai terlebih dahulu agar anda
yakin apa yang anda lakukan sudah tepat.
•
Untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengajuan gugatan
cerai, anda dapat langsung ke bagian meja informasi di Pengadilan setempat,
atau telepon, membuka website, menghubungi LSM terdekat.
Langkah 2. Datang ke
Pengadilan
•
Setelah anda yakin ke Pengadilan mana anda harus datang untuk
mengajukan gugatan, datanglah ke Pengadilan dengan membawa surat gugatan cerai
sesuai dengan format terlampir (lihat lampiran I).
•
Jika anda menggunakan Kuasa Hukum, Anda dapat meminta Kuasa Hukum
untuk membuat Surat Gugatan atas nama anda.
•
Jika anda penyandang tuna netra, buta huruf atau tidak dapat baca
tulis, maka anda dapat mengajukan gugatan secara lisan di hadapan Ketua
Pengadilan.
Langkah 3. Mengajukan Surat
Gugatan ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan
•
Serahkan Surat Gugatan yang sudah anda siapkan kepada Pejabat
Kepaniteraan di Pengadilan.
Langkah 4. Membayar Biaya
Panjar Perkara
•
Pada hari yang sama setelah anda menyerahkan Surat Gugatan kepada
Kepaniteraan, Kepaniteraan akan menaksir biaya perkara yang dituangkan dalam
Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM).
•
Anda akan diminta membayar Biaya Panjar Perkara di bank yang ditunjuk
oleh Pengadilan.
•
Simpan tanda pembayaran (yang dikeluarkan oleh bank) dan serahkan
kembali tanda pembayaran tersebut kepada Pengadilan, karena akan dilampirkan
untuk pendaftaran perkara.
•
Apabila anda tidak mampu membayar biaya perkara, maka anda bisa
mengajukan Permohonan Prodeo kepada Ketua Pengadilan (Lihat Panduan Prodeo).
Panjar Biaya Perkara:
a.
Biaya perkara dibayar pada saat pendaftaran sebagai panjar biaya
perkara. Akan diperhitungkan pada saat pembacaan putusan (lihat point d di
bawah ini)
b.
Ketentuan panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan,
disesuaikan radius/jarak antara domisili anda dengan Kantor Pengadilan.
Sehingga biaya perkara antara masing-masing orang bisa berbeda.
c.
Panjar biaya perkara terdiri dari: Biaya Pendaftaran, Proses,
Pemanggilan, Redaksi, Meterai dan Biaya lain yang berkaitan dengan pemeriksaan
setempat, penyitaan, bantuan panggilan melalui Pengadilan lain.
d.
Penghitungan besarnya biaya perkara akan dicantumkan dalam isi
putusan. Biaya perkara tersebut akan diambil dari panjar yang sudah anda
bayarkan pada saat pendaftaran. Jika masih ada sisa panjar biaya perkara, maka
uang sisa akan dikembalikan kepada Anda.
Langkah 5. Nomor Perkara
•
Setelah membayar panjar biaya perkara, Anda akan mendapatkan nomor
perkara.
Langkah 6. Menunggu Hari
Sidang
•
Dalam waktu 1-2 hari sejak mendaftarkan gugatan, Ketua Pengadilan
menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Ketua Majelis
Hakim yang ditunjuk, segera menetapkan hari sidang.
•
Atas dasar penetapan hari sidang (PHS), juru sita memanggil anda dan
suami untuk menghadiri sidang. Surat Panggilan tersebut harus anda terima
sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari persidangan.
•
Surat panggilan sidang untuk anda harus diserahkan di tempat tinggal
anda. Surat panggilan sidang untuk suami akan diserahkan kepada suami di tempat
tinggalnya. Jika anda atau suami tidak sedang berada di rumah, maka Juru sita
akan menitipkan surat panggilan sidang kepada Kepala Desa/ Lurah di tempat anda
atau suami tinggal.
Langkah 7. Menghadiri Sidang
•
Pada hari sidang yang dicantumkan dalam surat panggilan, Anda dan
Suami harus hadir di pengadilan. Anda akan dipanggil masuk ke ruang sidang
sesuai urutan kehadiran.
E. ISI
GUGATAN CERAI
a.
Identitas para pihak (Anda
dan suami) terdiri
dari: nama lengkap (beserta gelar dan bin/binti),
umur, pekerjaan, tempat tinggal.
b.
Dasar atau alasan gugatan, berisi keterangan berupa
urutan kejadian sejak mulai perkawinan
anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak),
hingga munculnya ketidakcocokan antara anda dan suami yang mendorong terjadinya
perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian
menjadi dasar tuntutan.
c.
Tuntutan/permintaan hukum
(petitum),
yaitu tuntutan yang anda minta agar dikabulkan
oleh hakim. Seperti:
•
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
•
Menyatakan
perkawinan antara Penggugat dan tergugat putus karena perceraian
•
Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat selama
tiga bulan sebesar Rp____;
•
Menetapkan hak pemeliharaan anak diberikan kepada Penggugat
•
Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak melalui Penggugat
sebesar Rp........setiap bulan;
•
Menghukum Tergugat membayar biaya pemeliharaan (jika anak belum
dewasa) terhitung sejak....sebesar Rp....per bulan sampai anak mandiri/dewasa;
•
Menetapkan bahwa harta bersama yang diperoleh selama perkawinan
(gono-gini) berupa______
•
Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh
bagian separuh dari harta bersama.
•
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut
sesuai dengan bagiannya masing-masing
•
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ….. dst
1.
Majelis
Hakim memeriksa identitas Anda dan suami
2.
Jika Anda dan suami hadir, maka Majelis Hakim berusaha mendamaikan
anda dan suami, baik langsung maupun melalui proses mediasi.
3.
Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami dalam setiap kali
sidang, namun anda punya hak untuk menolak untuk berdamai dengan suami.
4.
Anda dan suami boleh memilih mediator yang tercantum dalam daftar yang
ada di Pengadilan tersebut.
a.
Jika mediator adalah hakim, maka anda tidak dikenakan biaya. Jika
mediator bukan hakim, anda dikenakan biaya.
b.
Mediasi
bisa dilakukan dalam beberapa kali persidangan.
c.
Jika mediasi menghasilkan perdamaian, maka anda diminta untuk mencabut
gugatan.
d.
Jika mediasi tidak menghasilkan perdamaian, maka proses berlanjut ke
persidangan dengan acara pembacaan surat gugatan, jawab menjawab antara anda
dan suami, pembuktian, kesimpulan, musyawarah Majelis Hakim dan Pembacaan
Putusan
G. PERTANYAAN
UNTUK MEMASTIKAN
Isilah pertanyaan-pertanyaan
berikut ini untuk memastikan bahwa anda sudah melakukan semua yang diperlukan,
agar proses sidang anda lancar.
Jika anda menjawab “sudah”, maka gunakan tanda
contreng (√)
|
NO.
|
PERTANYAAN
|
|
|
1.
|
Apakah anda sudah
memastikan bahwa surat gugatan anda masuk ke
|
|
|
|
pengadilan yang tepat?
|
|
|
2.
|
Apakah anda sudah
memastikan identitas anda dan suami di dalam
|
|
|
|
surat gugatan benar dan lengkap?
|
|
|
3.
|
Apakah anda sudah
memastikan keterangan mengenai pencatatan
|
|
|
|
perkawinan anda (di KUA) yang anda terangkan
dalam surat gugatan
|
|
|
|
sudah benar?
|
|
|
4.
|
Apakah anda sudah
memastikan bahwa keterangan anda dalam surat
|
|
|
|
gugatan tentang peristiwa yang anda alami
sudah urut secara waktu
|
|
|
|
(tanggal perkawinan, tempat kediaman bersama,
jumlah anak, lamanya
|
|
|
|
hidup rukun, mulai terjadi pertengkaran,
mulai pisah ranjang, pisah
|
|
|
|
rumah, dan seterusnya)?
|
|
|
5.
|
Apakah anda sudah
menjelaskan dalam surat gugatan bahwa anda dan
|
|
|
|
suami sudah pernah mencoba untuk berdamai di
tingkat keluarga (jika
|
|
|
|
ada)?
|
|
|
6.
|
Apakah semua permintaan
atau tuntutan anda sudah anda tuliskan
|
|
|
|
dalam surat gugatan?
|
|
|
7.
|
Apakah anda sudah
menandatangani surat gugatan yang anda
|
|
daftarkan ke pengadilan?
8.
Apakah anda sudah menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara
(SKUM) saat anda mendaftarkan perkara di pengadilan?
9.
Apakah
anda sudah menerima Surat Panggilan Sidang dari pengadilan?
10.
Apakah anda sudah menyiapkan surat-surat yang dibutuhkan untuk
persidangan?
11.
Apabila anda memiliki surat-surat yang berbahasa asing, apakah anda
sudah menerjemahkan surat-surat tersebut ke dalam bahasa Indonesia?
12.
Apakah anda sudah mem-fotokopi surat-surat tersebut, menempelkan
materai di setiap fotokopi surat, dan kemudian meminta pengesahan di Kantor Pos
setempat?
13.
Apakah anda memiliki 2 orang saksi yang benar-benar melihat dan
mendengar secara langsung permasalahan anda dan suami?
14.
Apakah anda sudah menghubungi saksi-saksi tersebut dan meminta
kesediaan mereka untuk menjadi saksi dalam persidangan anda?
Comments
Post a Comment