Contoh Gugat Waris
Hal : Gugat Waris Demak,
16 Maret 2017
Kepada
Yth.
Ketua Pengadilan
Agama Demak
Di
Demak
Assalamu`alaikum Wr.
Wb.
Umur :
41 Tahun
Agama :
Islam
Pendidikan : SD
(tidak Tamat)
Pekerjaan :Buruh Tani
Alamat : Desa Sidigede, RT 15, RW 03, Kecamatan
Welahan, Kabupaten Jepara.
Selanjutnya
disebut sebagai Penggugat I
2. Nama : Nur Sidi bin Masruri
Umur :
41 Tahun
Agama :
Islam
Pendidikan : SD
(tidak Tamat)
Pekerjaan :
Karyawan tukang kayu
Alamat : Kelurahan Saripan, RT 03, RW 02,
Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Selanjutnya
disebut sebagai Penggugat II
Selanjutnya mohon disebut sebagai PARA PENGGUGAT.
Dengan
ini para penggugat hendak mengajukan gugatan waris dari harta waris dari
almarhum Kasmuri alias H. Abdul Rosid alias H. Ali Rosid;
M
e l a w a n
Nama :
Rois alias Rois Maulana Bin Suhaili
Umur :
43 tahun
Pendidikan : SMA
Pekerjaan :
Swasta
Alamat : Desa Tahunan RT. 01 RW. 01 Kec. Tahunan, Kab.
Jepara
Selanjutnya
mohon disebut sebagai TERGUGAT.
DAN
1.
Nama: Muayanah
binti Masruri, Umur: 40 tahun, Agama: Islam, Pendidikan: SD, Pekerjaan: Ibu
Rumah Tangga, Alamat: Desa Mulyoharjo RT. 03RW. 01 Kecamatan Jepara Kabupaten
Jepara. Disebut sebagai Turut Tergugat I
2.
Nama: Nurkalim
Bin Masruri, Umur: 33 tahun, Agama: Islam, Pendidikan: SMK, Pekerjaan: Satpam,
Alamat: Jl. Sekar Abang Kecamatan Megersari kota Mojokerto Jawa Timur. Disebut Turut Tergugat II
3.
Nama: Istianah
binti Maruri, Umur: 32 tahun, Agama: Islam, Pendidikan: MTs., Pekerjaan:Wiraswasta,
Alamat: Sawadika Pusat Komplek Ruko Plaza Top 100 (Penuin) Blok C No.07.08
Nagoya - Batam. Disebut Turut Tergugat
III
4.
Nama: Masruroh
binti Masruri, Umur: 27 tahun, Agama: Islam, Pendidikan: SMK, Pekerjaan: tidak
bekerja, Alamat: Desa Babalan RT.2 RW.7 Kecamatan Wedung Kabupaten Demak.
Disebut Turut Tergugat IV
5.
Nama: Nur hayati
binti Masruri, Umur: 49 tahun, Agama: Islam, Pendidikan: -, Pekerjaan: Ibu
Rumah Tangga, Alamat:Desa Babalan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak. Disebut Turut Tergugat V
6.
Nama: Anisa
binti Masruri, Umur: 49 tahun, Agama: Islam, Pendidikan: MA, Pekerjaan: Guru,
Alamat: Desa Babalan RT.2 RW.7 Kecamatan Wedung Kabupaten Demak. Disebut Turut Tergugat VI
7.
Nama: Lilik binti
Suhaili, Umur: 42 tahun, Agama: Islam, Pendidikan: SD, Pekerjaan: Ibu Rumah
Tangga, Alamat: Desa Babalan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak. Disebut Turut Tergugat VII
8.
Nama: Nihaya binti
Suhaili, Umur: 39 tahun, Agama: Islam, Pendidikan: SD, Pekerjaan: Ibu Rumah
Tangga, Alamat: Desa Ujung Batu Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara. Disebut Turut
Tergugat VIII
9.
Nama: Luthfiah
binti Suhaili, Umur: 37 tahun, Agama: Islam, Pendidikan: MTs., Pekerjaan: Ibu
Rumah Tangga, Alamat: Desa Babalan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak. Disebut Turut Tergugat IX
10.
Nama: Nunung
Alawiyah binti Suhaili, Umur: 34 tahun, Agama: Islam, Pendidikan: MTs.,
Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga, Alamat: Desa Babalan Kecamatan Wedung Kabupaten
Demak. Disebut Turut Tergugat X
11.
Nama: Nasir Bin
Rondhi, Umur: 59 tahun, Agama: Islam, Pendidikan: -, Pekerjaan: Tani, Alamat:
Desa Babalan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak. Disebut Turut Tergugat XI
Adapun duduk perkara pada pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa almarhum Kasmari
alias H. Abdul Rosid alias H. Ali Rosid semasa hidupnya menikah 1 (satu) kali
yaitu dengan almarhumah Siti Mu`inah.
2.
Bahwa hasil pernikahan
antara almarhum Kasmari alias H. Rosid alias H. Ali Rosid dengan almarhumah
Siti Mu`inah telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak, yaitu almarhum Masruri,
amarhum Suhaili dan almarhumah Hj. Aminah.
3.
Bahwa almarhum Kasmari
alias H. Abdul Rosid alias H. Ali Rosid telah meninggal dunia sekitar pada
tahun 1995, sedangkan almarhumah Siti Mu`inah telah meninggal dunia sekitar
tahun 2009, keduanya meninggal dunia karena sudah lanjut usia.
4.
Bahwa almarhum Masruri
menikah 2 (dua) kali, yaitu isteri pertama bernama ibu Amin, dan telah
mempunyai 1 (satu) orang anak, yaitu Nur hayati binti Masruri (Turut Tergugat V).
Sedangkan isteri kedua bernama Rusminah
dan telah mempunyai 6 (enam) orang anak, yaitu Khaliri bin Masruri (Penggugat
I), Nur Sidi bin Masruri (Penggugat II), Muayyanah binti Masruri (Turut
Tergugat I), Nurkalim bin Masruri (Turut Tergugat II), Istianah binti Masruri
(Turut Tergugat III), dan Masruroh binti Masruri (Turut Tergugat IV).
5.
Bahwa almarhum
Masruri telah meninggal dunia sekitar tahun 1990.
6.
Bahwa almarhum Suhaili
menikah dengan seorang perempuan bernama Masniah dan selama dalam perkawinan
telah mempunyai 6 (enam) orang anak, yaitu Rois alias Rois Maulana bin Suhaili
(Tergugat), Anisa binti Suhaili (Turut Tergugat VI), Lilik bin Suhaili (Turut
Tergugat VII), Nihaya binti Suhaili
(Turut Tergugat VIII), Luthfiah binti Suhaili (Turut Tergugat IX), dan
Nunung Alawiyah binti Suhaili (Turut Tergugat X).
7.
Bahwa Almarhum
Suhaili telah meninggal dunia sekitar tahun 2011;
8.
Bahwa almarhumah
Hj. Aminah tidak mempunyai keturunan dan telah meninggal dunia sekitar tahun
2007;
9.
Bahwa almarhum Kasmari
alias H. Rosid alias H. Ali Rosid dan amrhumah Siti Mu`inah telah meninggalkan
harta benda (harta waris) yaitu:
Tanah tambak dengan C. Desa
Nomor 70/-/D.I., seluas ± 3 hektar, terletak di desa Babalan kecamatan Wedung
kabupaten Demak, dengan batas-batas:
-
Sebelah Utara : Jalan Kuburan
-
Sebelah Selatan : Tanah Tambak Ali Murtadho/ Nafian
-
Sebelah Barat : Tanah Tambak H. Mahmudi
-
Sebelah Timur : Jalan Desa
10. Bahwa
pada tangga 31 Oktober 1997, terjadi pembagian warisan yang dituangkan dalam
Surat Pernyataan Pembagian Warisan, dimana pembagian harta warisan tersebut
dibagikan hanya kepada 3 (tiga) orang ahli waris, yaitu Mbah Siti Mu`inah, Suhaili,
dan Hj. Aminah sedangkan anak-anak dari almarhum Masruri tidak diikutsertakan.
Padahal seharusnya Para Penggugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut
Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V (anak-anak dari almarhum
Masruri) menurut pasal 185 ayat 1 dan 2 KHI harus diikutsertakan dalam surat
pernyataan pembagian warisan tersebut karena sebagai ahli waris pengganti.
11. Bahwa kemudian harta warisan tersebut saat ini telah
dikuasai oleh tergugat bahkan sudah ada yang dijual oleh tergugat dan
almarhumah Hj. Aminah Seluas ± 2 hektar kepada Turut Tergugat XI dan dalam
penjualan tanah tersebut tidak bermusyawarah dengan para ahli waris baik dari
pihak para Penggugat dan Turut Tergugat yang lain.
12. Bahwa
semasa hidup almarhumah mbah Siti Mu`inah, Para Penggugat sudah meminta bagian
tanah waris tersebut secara baik-baik kepada almarhumah mbah Siti Mu`inah,
namun selalu dihalang-halangi oleh almarhum Suhaili (Bapak Tergugat) sehingga
tanah tersebut tetap dikuasai oleh almarhum Suhaili yang sekarang berlanjut
dikuasai oleh Tergugat.
13. Bahwa
kemudian setelah almarhum Suhaili meninggal dunia, Para Penggugat berusaha
untuk meminta lagi harta warisan tersebut kepada Tergugat, akan tetapi tergugat
tidak memberi dan tidak mau membagi ulang harta warisan tersebut dengan alasan
bapak Para Penggugat meninggal dahulu mendahului almarhum Kasmari alias H.
Abdul Rosid alias H. Ali Rosid.
14. Bahwa
sikap Tergugat yang tidak memberi dan tidak mau membagi ulang harta warisan
tersebut dengan alasan bapak Para Penggugat meninggal dahulu mendahului
almarhum Kasmari alias H. Abdul Rosid alias H. Ali Rosid adalah sikap yang
tidak berdasar hukum dan mau menang sendiri. Padahal hal tersebut udah diatur salam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal
185 ayat (1) dan (2), yang berbunyi:
Ayat (1)
: “Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka
kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka tersebut dalam pasal
173”
Ayat (2) : “Bagian ahli waris pengganti tidak boleh
melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti”.
Oleh karena itu Surat
Pernyataan Pembagian Warisan pada tanggal 31 Oktober 1997 tidak sah dan batal
demi hukum.
15. Bahwa Para
Penggugat, mohon kepada Pengadilan Agama Demak tanah yang telah dijual oleh
Tergugat dengan almarhumah Hj. Aminah kepada Turut Tergugat XI agar dimasukkan
menjadi harta peninggalan (harta waris) dari almarhum H. Abdul Rosid dan
menyatakan jual beli tersebut tidak sah atau batal demi hukum;
16. Bahwa Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Agama
Demak agar menetapkan Para Penggugat, Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah
ahli waris dari almarhumKasmari alias H. Abdul Rosid alias Ali Rosid;
17. Bahwa Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Agama
Demak untuk menetapkan bagian Para Penggugat, Tergugat dan Para Turut Tergugat
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
18. Bahwa
untuk menjamin gugatan Para Penggugat agar harta warisan berupa Tanah tambak
dengan C. Desa Nomor 70/-/D.I., seluas ± 3 hektar, terletak di desa Babalan
kecamatan Wedung kabupaten Demak, dengan batas-batas: Sebelah Utara: Jalan
Kuburan, Sebelah Selatan: Tanah Tambak Ali Murtadho/ Nafian, Sebelah Barat:
Tanah Tambak H. Mahmudi, Sebelah Timur: Jalan Desa dialihkan, dipindahtangankan
kepada pihak lain, maka mohon Pengadilan Agama Demak untuk meletakkan sita jaminan
(Conservatoir beslag) terhadap objek
tersebut.
19. Bahwa Para Penggugat, mohon kepada Pengadilan Agama
Demak menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak dan bagian Para Penggugat yang
menjadi hak dan bagian Para Penggugat dari ahli waris tersebut diatas, secara
suka rela jika Tergugat tidak bersedia agar dilaksanakan secara eksekusi
melalui kantor Lelang Negara;
20. Bahwa
Para Penggugat, mohon kepada Pengadilan Agama Demak menghukum Tergugat membayar
uang paksa setiap harinya Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) kepada Para
Penggugat jika Tergugat lalai untuk melaksanakan isi Putusan sejak putusan
diucapkan Pengadilan Agama Demak;
21. Bahwa
Gugatan Para Penggugat telah didasarkan adanya bukti-bukti otentik, maka
putusan dalam perkara ini wajib dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun
dimungkinkan adanya pemeriksaan verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum
lainnya.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas
kiranya cukup alasan gugatan waris para penggugat dapat diproses dan dikabulkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu para
penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Demak berkenan untuk memanggil
pihak-pihak untuk memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMER
1.
Mengabulkan
gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan tanah
yang sudah dijual oleh Tergugat dan almarhumah Hj. Aminah seluas ± 2 hektar
kepada Turut Tergugat XI atas tanah tambak dengan C. Desa Nomor 70/-/D.I.
tersebut adalah termasuk harta peninggalan (harta waris) dari almarhum Kasmari
alias H. Abdul Rosid alias H. Ali Rosid.
3.
Menyatakan jual
beli yang dilakukan oleh Tergugat dan almarhumah Hj. Aminah seluas ± 2 hektar
kepada Turut Tergugat XI atas tanah tambak dengan C. Desa Nomor 70/-/D.I. tersebut
adalah tidak sah dan batal demi hukum.
4.
Menyatakan Surat
Pernyataan Pembagian Warisan pada tanggal 31 Oktober 1997 adalah tidak sah dan
batal demi hukum.
5.
Menetapkan Para
Penggugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut
Tergugat IV, Turut Tergugat adalah ahli waris Pengganti.
6.
Menetapkan
Kasmari alias H. Rosid alias H. Ali Rosid/ Siti Mu`inah, Suhaili dan Hj. Aminah
telah meninggal dunia.
7.
Menetapkan harta
benda peninggalan almarhum Kasmari alias H. Rosid alias H. Ali Rosid yang berupa
:
Tanah tambak dengan C.Desa Nomor 70/-/D.I., seluas ± 3
hektar, terletak di desa Babalan kecamatan Wedung kabupaten Demak, dengan
batas-batas
-
Sebelah Utara : Jalan Kuburan
-
Sebelah Selatan : Tanah Tambak Ali Murtadho/ Nafian
-
Sebelah Barat : Tanah Tambak H. Mahmudi
-
Sebelah Timur : Jalan Desa
adalah
sebagai harta waris almarhum Kasmari alias H. Abdul Rosid alias H. Ali
Rosid.
8.
Menetapkan Para
Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III,
Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII,
Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX, Turut Tergugat X adalah sebagai ahli
waris dan ahli warispengganti atas harta peninggalan dari almarhum H. Abdul
Rosid alias H. Ali Rosid.
9.
Menetapkan
bagian Para Penggugat, Tergugat,Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut
Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut
Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX, Turut Tergugat X sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
10. Menghukum
Tergugat untuk menyerahkan hak dan bagian Para Penggugat yang menjadi hak dan
bagian dari harta waris tersebut kepada Para Penggugat secara sukarela, jika
Tergugat tidak bersedia agar dilaksanakan secara eksekusi atau melalui Kantor
Lelang Negara.
11. Menghukum
Tergugat, atau kepada siapa saja untuk menyerahkan dan atau mengosongkan tanah
(harta benda/harta waris) tersebut diatas dalam keadaan kosong kepada Para
Penggugat tanpa beban apapun dari pihak lain.
12. Menghukum
kepada Tergugat untuk membayar uang paksa/denda setiap harinya Rp. 1.000.000,-
(Satu juta Rupiah) kepada Para Penggugat jika Tergugat lalai untuk menyerahkan
hak dan bagian Para Penggugat dari harta waris tersebut diatas kepada Para
Penggugat sejak putusan ini dibacakan oleh Pengadilan Agama Demak.
13. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) sah dan berharga.
14. Menetapkan
isi putusan perkara ini wajib dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun
adanya pemeriksaan verzet, banding kasasi maupun upaya hukum lainnya.
15. Menghukum Tergugat untuk tunduk terhadap putusan dalam
perkara ini.
16. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
SUBSIDER
Atau apabila Pengadilan Agama Demak berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya.
Wassalamu`alaikum Wr. Wb.
Comments
Post a Comment