Contoh Gugat Waris


Hal      : Gugat Waris                                                                          Demak, 16 Maret 2017

                                                                                                            Kepada
                                                                                                            Yth. Ketua Pengadilan
 Agama Demak
Di
            Demak
Assalamu`alaikum Wr. Wb.
1.      Nama           :  Khaliri bin Masruri
Umur           :  41 Tahun
Agama         :  Islam
Pendidikan  :  SD (tidak Tamat)
Pekerjaan     :Buruh Tani
Alamat        : Desa Sidigede, RT 15, RW 03, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat I
2.      Nama           :  Nur Sidi bin Masruri
Umur           :  41 Tahun
Agama         :  Islam
Pendidikan  :  SD (tidak Tamat)
Pekerjaan     :  Karyawan tukang kayu
Alamat        : Kelurahan Saripan, RT 03, RW 02, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat II

Selanjutnya mohon disebut sebagai PARA PENGGUGAT.
Dengan ini para penggugat hendak mengajukan gugatan waris dari harta waris dari almarhum Kasmuri alias H. Abdul Rosid alias H. Ali Rosid;
                                                                        M e l a w a n
Nama               :  Rois alias Rois Maulana Bin Suhaili
Umur               :  43 tahun
Pendidikan      : SMA
Pekerjaan         :  Swasta
Alamat                        :  Desa Tahunan RT. 01 RW. 01 Kec. Tahunan, Kab. Jepara
Selanjutnya mohon disebut sebagai TERGUGAT.
                                                                        DAN
1.         Nama: Muayanah binti Masruri, Umur: 40 tahun, Agama: Islam, Pendidikan: SD, Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga, Alamat: Desa Mulyoharjo RT. 03RW. 01 Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara. Disebut sebagai Turut Tergugat I
2.         Nama: Nurkalim Bin Masruri, Umur: 33 tahun, Agama: Islam, Pendidikan: SMK, Pekerjaan: Satpam, Alamat: Jl. Sekar Abang Kecamatan Megersari kota Mojokerto Jawa Timur. Disebut Turut Tergugat II
3.         Nama: Istianah binti Maruri, Umur: 32 tahun, Agama: Islam, Pendidikan: MTs., Pekerjaan:Wiraswasta, Alamat: Sawadika Pusat Komplek Ruko Plaza Top 100 (Penuin) Blok C No.07.08 Nagoya - Batam. Disebut Turut Tergugat III
4.         Nama: Masruroh binti Masruri, Umur: 27 tahun, Agama: Islam, Pendidikan: SMK, Pekerjaan: tidak bekerja, Alamat: Desa Babalan RT.2 RW.7 Kecamatan Wedung Kabupaten Demak. Disebut Turut Tergugat IV
5.         Nama: Nur hayati binti Masruri, Umur: 49 tahun, Agama: Islam, Pendidikan: -, Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga, Alamat:Desa Babalan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak. Disebut Turut Tergugat V
6.         Nama: Anisa binti Masruri, Umur: 49 tahun, Agama: Islam, Pendidikan: MA, Pekerjaan: Guru, Alamat: Desa Babalan RT.2 RW.7 Kecamatan Wedung Kabupaten Demak. Disebut Turut Tergugat VI
7.         Nama: Lilik binti Suhaili, Umur: 42 tahun, Agama: Islam, Pendidikan: SD, Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga, Alamat: Desa Babalan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak. Disebut Turut Tergugat VII
8.         Nama: Nihaya binti Suhaili, Umur: 39 tahun, Agama: Islam, Pendidikan: SD, Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga, Alamat: Desa Ujung Batu Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara. Disebut Turut Tergugat VIII
9.         Nama: Luthfiah binti Suhaili, Umur: 37 tahun, Agama: Islam, Pendidikan: MTs., Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga, Alamat: Desa Babalan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak. Disebut Turut Tergugat IX
10.     Nama: Nunung Alawiyah binti Suhaili, Umur: 34 tahun, Agama: Islam, Pendidikan: MTs., Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga, Alamat: Desa Babalan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak. Disebut Turut Tergugat X
11.     Nama: Nasir Bin Rondhi, Umur: 59 tahun, Agama: Islam, Pendidikan: -, Pekerjaan: Tani, Alamat: Desa Babalan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak. Disebut Turut Tergugat XI
Adapun duduk perkara pada pokoknya sebagai berikut:
1.      Bahwa almarhum Kasmari alias H. Abdul Rosid alias H. Ali Rosid semasa hidupnya menikah 1 (satu) kali yaitu dengan almarhumah Siti Mu`inah.
2.      Bahwa hasil pernikahan antara almarhum Kasmari alias H. Rosid alias H. Ali Rosid dengan almarhumah Siti Mu`inah telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak, yaitu almarhum Masruri, amarhum Suhaili dan almarhumah Hj. Aminah.
3.      Bahwa almarhum Kasmari alias H. Abdul Rosid alias H. Ali Rosid telah meninggal dunia sekitar pada tahun 1995, sedangkan almarhumah Siti Mu`inah telah meninggal dunia sekitar tahun 2009, keduanya meninggal dunia karena sudah lanjut usia.
4.      Bahwa almarhum Masruri menikah 2 (dua) kali, yaitu isteri pertama bernama ibu Amin, dan telah mempunyai 1 (satu) orang anak, yaitu Nur hayati binti Masruri (Turut Tergugat V).
Sedangkan isteri kedua bernama Rusminah dan telah mempunyai 6 (enam) orang anak, yaitu Khaliri bin Masruri (Penggugat I), Nur Sidi bin Masruri (Penggugat II), Muayyanah binti Masruri (Turut Tergugat I), Nurkalim bin Masruri (Turut Tergugat II), Istianah binti Masruri (Turut Tergugat III), dan Masruroh binti Masruri (Turut Tergugat IV).
5.      Bahwa almarhum Masruri telah meninggal dunia sekitar tahun 1990.
6.      Bahwa almarhum Suhaili menikah dengan seorang perempuan bernama Masniah dan selama dalam perkawinan telah mempunyai 6 (enam) orang anak, yaitu Rois alias Rois Maulana bin Suhaili (Tergugat), Anisa binti Suhaili (Turut Tergugat VI), Lilik bin Suhaili (Turut Tergugat VII), Nihaya binti Suhaili  (Turut Tergugat VIII), Luthfiah binti Suhaili (Turut Tergugat IX), dan Nunung Alawiyah binti Suhaili (Turut Tergugat X).
7.      Bahwa Almarhum Suhaili telah meninggal dunia sekitar tahun 2011;
8.      Bahwa almarhumah Hj. Aminah tidak mempunyai keturunan dan telah meninggal dunia sekitar tahun 2007;
9.      Bahwa almarhum Kasmari alias H. Rosid alias H. Ali Rosid dan amrhumah Siti Mu`inah telah meninggalkan harta benda (harta waris) yaitu:
Tanah tambak dengan C. Desa Nomor 70/-/D.I., seluas ± 3 hektar, terletak di desa Babalan kecamatan Wedung kabupaten Demak, dengan batas-batas:
-          Sebelah Utara        : Jalan Kuburan
-          Sebelah Selatan     : Tanah Tambak Ali Murtadho/ Nafian
-          Sebelah Barat        : Tanah Tambak H. Mahmudi
-          Sebelah Timur       : Jalan Desa
10.  Bahwa pada tangga 31 Oktober 1997, terjadi pembagian warisan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Pembagian Warisan, dimana pembagian harta warisan tersebut dibagikan hanya kepada 3 (tiga) orang ahli waris, yaitu Mbah Siti Mu`inah, Suhaili, dan Hj. Aminah sedangkan anak-anak dari almarhum Masruri tidak diikutsertakan. Padahal seharusnya Para Penggugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V (anak-anak dari almarhum Masruri) menurut pasal 185 ayat 1 dan 2 KHI harus diikutsertakan dalam surat pernyataan pembagian warisan tersebut karena sebagai ahli waris pengganti.
11.  Bahwa kemudian harta warisan tersebut saat ini telah dikuasai oleh tergugat bahkan sudah ada yang dijual oleh tergugat dan almarhumah Hj. Aminah Seluas ± 2 hektar kepada Turut Tergugat XI dan dalam penjualan tanah tersebut tidak bermusyawarah dengan para ahli waris baik dari pihak para Penggugat dan Turut Tergugat yang lain.
12.  Bahwa semasa hidup almarhumah mbah Siti Mu`inah, Para Penggugat sudah meminta bagian tanah waris tersebut secara baik-baik kepada almarhumah mbah Siti Mu`inah, namun selalu dihalang-halangi oleh almarhum Suhaili (Bapak Tergugat) sehingga tanah tersebut tetap dikuasai oleh almarhum Suhaili yang sekarang berlanjut dikuasai oleh Tergugat.
13.  Bahwa kemudian setelah almarhum Suhaili meninggal dunia, Para Penggugat berusaha untuk meminta lagi harta warisan tersebut kepada Tergugat, akan tetapi tergugat tidak memberi dan tidak mau membagi ulang harta warisan tersebut dengan alasan bapak Para Penggugat meninggal dahulu mendahului almarhum Kasmari alias H. Abdul Rosid alias H. Ali Rosid.
14.  Bahwa sikap Tergugat yang tidak memberi dan tidak mau membagi ulang harta warisan tersebut dengan alasan bapak Para Penggugat meninggal dahulu mendahului almarhum Kasmari alias H. Abdul Rosid alias H. Ali Rosid adalah sikap yang tidak berdasar hukum dan mau menang sendiri. Padahal hal tersebut udah diatur salam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 185 ayat (1) dan (2), yang berbunyi:
Ayat (1)             : “Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka tersebut dalam pasal 173”
Ayat (2)  : “Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti”.
Oleh karena itu Surat Pernyataan Pembagian Warisan pada tanggal 31 Oktober 1997 tidak sah dan batal demi hukum.
15.  Bahwa  Para Penggugat, mohon kepada Pengadilan Agama Demak tanah yang telah dijual oleh Tergugat dengan almarhumah Hj. Aminah kepada Turut Tergugat XI agar dimasukkan menjadi harta peninggalan (harta waris) dari almarhum H. Abdul Rosid dan menyatakan jual beli tersebut tidak sah atau batal demi hukum;
16.  Bahwa Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Agama Demak agar menetapkan Para Penggugat, Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah ahli waris dari almarhumKasmari alias H. Abdul Rosid alias Ali Rosid;
17.  Bahwa Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Agama Demak untuk menetapkan bagian Para Penggugat, Tergugat dan Para Turut Tergugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
18.  Bahwa untuk menjamin gugatan Para Penggugat agar harta warisan berupa Tanah tambak dengan C. Desa Nomor 70/-/D.I., seluas ± 3 hektar, terletak di desa Babalan kecamatan Wedung kabupaten Demak, dengan batas-batas: Sebelah Utara: Jalan Kuburan, Sebelah Selatan: Tanah Tambak Ali Murtadho/ Nafian, Sebelah Barat: Tanah Tambak H. Mahmudi, Sebelah Timur: Jalan Desa dialihkan, dipindahtangankan kepada pihak lain, maka mohon Pengadilan Agama Demak untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap objek tersebut.
19.  Bahwa Para Penggugat, mohon kepada Pengadilan Agama Demak menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak dan bagian Para Penggugat yang menjadi hak dan bagian Para Penggugat dari ahli waris tersebut diatas, secara suka rela jika Tergugat tidak bersedia agar dilaksanakan secara eksekusi melalui kantor Lelang Negara;
20.  Bahwa Para Penggugat, mohon kepada Pengadilan Agama Demak menghukum Tergugat membayar uang paksa setiap harinya Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) kepada Para Penggugat jika Tergugat lalai untuk melaksanakan isi Putusan sejak putusan diucapkan Pengadilan Agama Demak;
21.  Bahwa Gugatan Para Penggugat telah didasarkan adanya bukti-bukti otentik, maka putusan dalam perkara ini wajib dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya pemeriksaan verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas kiranya cukup alasan gugatan waris para penggugat dapat diproses dan dikabulkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu para penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Demak berkenan untuk memanggil pihak-pihak untuk memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMER
1.      Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan tanah yang sudah dijual oleh Tergugat dan almarhumah Hj. Aminah seluas ± 2 hektar kepada Turut Tergugat XI atas tanah tambak dengan C. Desa Nomor 70/-/D.I. tersebut adalah termasuk harta peninggalan (harta waris) dari almarhum Kasmari alias H. Abdul Rosid alias H. Ali Rosid.
3.      Menyatakan jual beli yang dilakukan oleh Tergugat dan almarhumah Hj. Aminah seluas ± 2 hektar kepada Turut Tergugat XI atas tanah tambak dengan C. Desa Nomor 70/-/D.I. tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum.
4.      Menyatakan Surat Pernyataan Pembagian Warisan pada tanggal 31 Oktober 1997 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
5.      Menetapkan Para Penggugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat adalah ahli waris Pengganti.
6.      Menetapkan Kasmari alias H. Rosid alias H. Ali Rosid/ Siti Mu`inah, Suhaili dan Hj. Aminah telah meninggal dunia.
7.      Menetapkan harta benda peninggalan almarhum Kasmari alias H. Rosid alias H. Ali Rosid yang berupa :
Tanah tambak dengan C.Desa Nomor 70/-/D.I., seluas ± 3 hektar, terletak di desa Babalan kecamatan Wedung kabupaten Demak, dengan batas-batas
-          Sebelah Utara        : Jalan Kuburan
-          Sebelah Selatan     : Tanah Tambak Ali Murtadho/ Nafian
-          Sebelah Barat        : Tanah Tambak H. Mahmudi
-          Sebelah Timur       : Jalan Desa
adalah  sebagai harta waris almarhum Kasmari alias H. Abdul Rosid alias H. Ali Rosid.
8.      Menetapkan Para Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX, Turut Tergugat X adalah sebagai ahli waris dan ahli warispengganti atas harta peninggalan dari almarhum H. Abdul Rosid alias H. Ali Rosid.
9.      Menetapkan bagian Para Penggugat, Tergugat,Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX, Turut Tergugat X sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
10.  Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak dan bagian Para Penggugat yang menjadi hak dan bagian dari harta waris tersebut kepada Para Penggugat secara sukarela, jika Tergugat tidak bersedia agar dilaksanakan secara eksekusi atau melalui Kantor Lelang Negara.
11.  Menghukum Tergugat, atau kepada siapa saja untuk menyerahkan dan atau mengosongkan tanah (harta benda/harta waris) tersebut diatas dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat tanpa beban apapun dari pihak lain.
12.  Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa/denda setiap harinya Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) kepada Para Penggugat jika Tergugat lalai untuk menyerahkan hak dan bagian Para Penggugat dari harta waris tersebut diatas kepada Para Penggugat sejak putusan ini dibacakan oleh Pengadilan Agama Demak.
13.  Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) sah dan berharga.
14.  Menetapkan isi putusan perkara ini wajib dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun adanya pemeriksaan verzet, banding kasasi maupun upaya hukum lainnya.
15.  Menghukum Tergugat untuk tunduk terhadap putusan dalam perkara ini.
16.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SUBSIDER
Atau apabila Pengadilan Agama Demak berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Wassalamu`alaikum Wr. Wb.



Comments

Popular posts from this blog

Contoh Surat Kuasa (Non Litigasi)

Contoh Judul Tesis Hukum Pidana

MANAJEMEN KANTOR HUKUM